Dinkominfo Blora Gandeng Karang Taruna Gelar Sosialisasi Cukai

SOSIALISASI: Dinas Kominfo Blora dan bea cukai bersama Pemdes Jomblang memberikan sosialisasi bea cukai, belum lama ini. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

SOSIALISASI: Dinas Kominfo Blora dan bea cukai bersama Pemdes Jomblang memberikan sosialisasi bea cukai, belum lama ini. (Lilik Yuliantoro/Lingkarjateng.id)

BLORA, Lingkarjateng.id Dinas Kominfo (Dinkominfo) Kabupaten Blora bekerja sama dengan Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk kembali menyelenggarakan sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau (DBHCHT) tahun 2022. Pada kesempatan itu, pemuda Karang Taruna Desa Jomblang, Kecamatan Jepon pun turut digandeng dalam acara tersebut.   

Kepala desa (Kades) Jomblang, Agus Mukmin, menyampaikan ucapan terima kasihnya atas terselenggaranya sosialisasi DBHCHT tahun 2022 tersebut. Hal itu sebagai apresiasi atas upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora yang telah menggandeng karang taruna desanya. 

“Terima kasih kepada Dinas Kominfo dan Kantor Bea Cukai Kudus. Yang jelas semuanya sepakat bahwa rokok ilegal harus diberantas karena selain merugikan negara juga merugikan masyarakat. Ada ancaman pidana bagi siapa saja yang terlibat peredaran rokok ilegal,” ucapnya, Selasa (24/03).

Pemkab Blora Targetkan Bank Sampah Naik 30 Persen

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Pratama Bidang Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Kantor Bea Cukai Kudus Didit Ghofar, menyampaikan bahwa pihaknya mempunyai kewajiban untuk melaksanakan sebagian tugas pokok Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai. Khususnya, dalam lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean dan pemungutan bea masuk dan cukai serta pungutan negara lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Jenis barang kena cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai Nomor 39 tahun 2007 Pasal 4 Ayat 1, yakni etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol dan hasil tembakau. Barang tertentu tersebut mempunyai sifat dan karakteristik tertentu. Sehingga, konsumsinya perlu dikendalikan. Peredarannya perlu diawasi,” ungkapnya.

Didit Ghofar juga mengatakan jika masyarakat ingin mendapatkan informasi lebih lanjut dari bea cukai, pihaknya akan melayaninya melalui layanan WhatsApp. Ia menambahkan, saluran informasi auto respons (salson) dapat dikirim melalui 0857-4297-6111 dengan mengetik bea cukai makin baik. (Lingkar Network | Lilik Yuliantoro – Koran Lingkar)

Exit mobile version