DEMAK, Lingkarjateng.id – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Demak mendorong masyarakat agar melakukan pencatatan nikah ke lembaga terkait.
Hal itu disampaikan Sub Koordinator Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak dan Pewarganegaraan Dindukcapil Kabupaten Demak, Budi Hendrawati, dalam Talkshow di Studio RSKW 104.8 FM dengan tema “Pencatatan Perkawinan dan Perjanjian Perkawinan” beberapa waktu lalu.
Hendrawati menyampaikan bahwa sesuai dengan Perpres 96 tahun 2018 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk, proses pencatatan perkawinan dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda.
“Pencatatan perkawinan untuk masyarakat yang beragama islam dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan. Sedangkan yang beragama selain islam pencatatannya dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” jelasnya.
Dari pencatatan perkawinan yang telah dilakukan, ada beberapa manfaat yang didapatkan ketika sudah melakukan pencatatan perkawinan. Pertama, untuk memberikan keabsahan atas adanya pernikahan. Kemudian memudahkan birokrasi, memastikan istri bisa mendapatkan haknya. Selanjutnya memastikan kesejahteraan anak-anak dan memudahkan pengurusan hak asuh anak.
“Untuk persyaratannya yaitu surat keterangan dari kelurahan atau desa, surat keterangan telah terjadi perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan. Kemudian pas foto berwarna berdampingan calon suami istri, KTP elektronik asli, kartu keluarga asli, fotokopi akta kelahiran calon suami istri. Kemudian untuk yang janda atau duda cerai mati melampirkan akta kematian, dan bagi janda atau duda cerai hidup melampirkan akta perceraian,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hendrawati juga menjelaskan terkait pembatalan perkawinan. Adapun syarat-syaratnya yaitu salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kutipan akta perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan KTP Elektronik.
Sementara untuk perjanjian perkawinan adalah persetujuan antara calon suami dan istri untuk mengatur akibat perkawinan terhadap harta kekayaan mereka dengan persyaratan menyertakan KTP Elektronik, KK, akta notaris perjanjian perkawinan yang telah dilegalisir dan menunjukkan aslinya.
Kemudian akta perkawinan suami dan istri, surat keterangan pelaporan akta perkawinan yang diterbitkan oleh negara lain jika pencatatan perkawinan dilaksanankan di luar negeri.
“Perjanjian perkawinan bisa dilaksanakan sebelum, pada saat, dan selama perkawinan berlangsung dengan akta notaris. Dan dilaporkan kepada instansi pelaksana Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” tutupnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)