DEMAK, Lingkarjateng.id – Anggota Komisi X DPR RI, Ferdiansyah mengingatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak serta beberapa Kepala Sekolah di Kabupaten Demak, untuk tidak memaksakan sekolah menggunakan Kurikulum Merdeka. Sebab, ia menilai kurikulum tersebut masih memiliki beberapa kekurangan.
“Kami ingatkan untuk dinas pendidikan dan seluruh kepala sekolah di Kabupaten ini (Demak) untuk tidak paksakan sekolah dan para siswa mengikuti atau menjalankan kurikulum Merdeka. Ini merupakan keputusan Panja Kurikulum Merdeka Komisi X DPR RI,” ungkap Ferdy saat Kunjungan Kerja Reses Komisi X DPR RI ke Kabupaten Demak pada Sabtu, 16 Juli 2022.
Politisi dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa, Kurikulum Merdeka yang menjadi salah satu program pemerintah ini masih memiliki banyak kekurangan, alias belum siap. Kesiapan itu terlihat dari belum adanya dasar hukum yang jelas di awal program tersebut.
Belum lagi, tambahnya, konsep Kurikulum Merdeka belum jelas. Di mana, pemerintah pun belum mampu menyediakan sarana dan prasarana (sarpras) yang dibutuhkan untuk mendukung Kurikulum Merdeka tersebut. Bahkan, menurut Ferdy, pemerintah juga belum mampu memenuhi standar guru-guru yang ditentukan oleh Kurikulum Merdeka.
“Kalau kita lihat variabel-variabel pendukung kurikulum yang pernah ada seperti KTSP dan Kurtilas, semua memiliki dasar hukum yang jelas, Kedua, terkait kajian akademis kenapa kurikulum sebelumnya harus berubah jadi kurikulum ini. Kami mempersilakan jika ingin perubahan kurikulum, tapi dasarnya, kajian akademis harus jelas dan kuat,” tegas Legislator Dapil Jawa barat XI ini.
Ferdy pun menilai dari sarana dan prasarana terkait Kurikulum Merdeka, seperti laboratorium komputer dan perpustakaan.
“Bagaimana dengan tenaga pendidiknya, pustakawannya sudah ada atau belum. Ini merupakan hal yang sangat Penting dalam implementasi Kurikulum Merdeka belajar. Belum lagi bicara pelatihan. Kurtilas kemarin saja masih banyak yang tertinggal sehingga guru banyak yang tidak memiliki buku teks,” ucapnya.
Dari hal tersebut, ungkap Ferdy, Panja Kurikulum Merdeka Komisi X DPR RI dan pemerintah dalam hal ini Kemendikbud Dikti memutuskan bahwa Kurikulum Merdeka bukan sebuah keharusan melainkan hanya sebuah pilihan. Ia pun mempersilakan jika Disdik Demak atau Kepala Sekolah ingin menggunakan Kurtilas. Namun, ia juga mempersilakan jika ingin tetap menggunakan Kurikulum Merdeka.
“Tapi saya ingatkan di sini kepada kepala Dinas Pendidikan di Demak dan bapak ibu Kepala Sekolah. Jangan jadikan siswa dan guru korban di kemudian hari. Siswa tidak untuk coba-coba dan guru juga jangan dijadikan ladang kesalahan,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)