PATI, Lingkarjateng.id – Kepala desa, perangkat desa, rukun tetangga (RT) serta rukun warga (RW) yang tergabung dalam FKDI (Forum Kepala Desa Indonesia) Kabupaten Pati melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pati pada Kamis, 22 Juni 2023.
Sebelumnya Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Pati (Pasopati) telah melakukan audiensi bersama DPRD Pati pada Selasa, 20 Juni 2023 dengan membawa tiga tuntutan. Yaitu meminta kenaikan penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, meminta kenaikan insentif ketua RT/RW sekaligus mengubah insentif menjadi honor, dan mengusulkan pengisian perangkat desa.
Kali ini giliran FKDI Pati menggelar demo dengan tuntutan yang sama yaitu kenaikan insentif ketua RT/ RW. Terlihat para kades dan perangkat desa membawa properti demo berupa sound horek dan poster berisi tuntutan. Pada demo kali ini mereka menginginkan jawaban dari Penjabat (Pj) Bupati Pati yang saat ini menjadi pandu di Pemerintah Kabupaten Pati.
Dalam aksi ini, Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro juga turun tangan langsung menemui para demonstran dengan naik ke truk bersama orator.
Ketua DPRD Pati Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi secara Damai
Sementara itu sebelumnya Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menyarankan kepada masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar tidak langsung terjun ke lapangan melakukan demonstrasi.
“Pesan kami tidak usah demolah ya, ini ‘kan sudah kita diskusikan, kita sepakati, tapi tidak usah demo-demolah. Kita buat Pati kondusif. Misal saja nanti (hari ini) tanggal 22 akan ada Kepala Desa, RT/RW mau audiensi, mau diskusi dengan Pak PJ Bupati, yo harapan kami tidak usah demo,” pinta Ali.
Politisi PDIP ini mengingatkan, jalan untuk menyampaikan aspirasi tidak hanya melalui demonstrasi, bisa dengan audiensi untuk mencapai kesepakatan bersama. Karena dengan aksi demonstrasi dapat menciptakan keramaian yang cenderung menyebabkan situasi tidak kondusif. Hal tersebut lebih baik dihindari agar tidak terjadi kerusuhan di Kota Pati.
Untuk diketahui, telah beredar surat ajakan untuk para kades se-kabupaten pati untuk mengirimkan delegasi melakukan unjuk rasa pada Kamis, 22 Juni 2023 di Kantor Bupati Pati. Dalam surat itu, DPD Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) Kabupaten Pati dan DPD FKDI (Forum Kepala Desa Indonesia) kabupaten Pati mengajak seluruh Kades beserta jajarannya Ketua RT dan RW seluruh Kabupaten Pati untuk unjuk rasa memperjuangkan peningkatan kesejahteraan bagi para Ketua RT dan RW se-Kabupaten Pati, serta mengembalikan kewenangan pengisian perangkat desa kembali ke Pemerintah Desa masing-masing sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa.
Ketua Dewan asal Kayen itu mengungkapkan, DPRD Pati selalu terbuka untuk masyarakat di semua kalangan baik untuk menyampaikan pendapat, keluhan, maupun kritikan dan masukan.
Ali menyatakan, aksi demonstrasi memang tidak dilarang karena hal tersebut dilindungi Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28. Akan tetapi, sebelum melakukan demonstrasi, Ali menyarankan, alangkah baiknya disampaikan secara baik-baik dulu. Kemudian, jika tidak terealisasi baru menggelar demonstrasi.
“Tapi demo itu jalan terakhirlah, kalau tidak direalisasi, lah itu monggo, baru demo. Wong kita sampaikan saja belum kok, sudah langsung demo. Ya disampaikan terlebih dahulu, kita diskusikan dahulu, terealisasi atau tidak. Kalau sudah terealisasi kok mau di demo itu untuk apa, kan gitu,” pungkasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)