REMBANG, Lingkarjateng.id – Petugas Satpol PP Kabupaten Rembang rutin melakukan razia di sejumlah tempat seperti kos-kosan, warung kopi, dan kafe karaoke. Hal ini bertujuan untuk menekan adanya penyakit masyarakat atau pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) selama bulan Ramadhan.
Saat melakukan razia, petugas Satpol PP memergoki seorang perempuan dan dua pemuda laki-laki sedang berada di satu kamar kos yang terletak di Desa Mondoteko, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, Selasa malam (19/4).
Mereka bertiga diduga berbuat mesum di dalam kamar kos. Dari ketiga orang tersebut, dua pemuda laki-laki itu tidak membawa kartu identitas. Mereka pun kemudian diberikan pembinaan di kantor Satpol PP yang ada di Jalan Rembang-Pamotan sebelah utara embung Rowosetro.
“Ada indikasi perbuatan asusila (mesum) dilakukan oleh satu perempuan dan dua laki-laki yang sekamar,” jelas Kepala Satpol PP Kabupaten Rembang, Sulistyono.
Sulistyono menambahkan, razia tersebut dilakukan dalam rangka melaksanakan kegiatan tertib sosial, terlebih dalam suasana Ramadhan. Sehingga, sudah sepantasnya penertiban itu dilakukan.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum yang merupakan bagian dari tertib sosial,” imbuhnya.
Setelah merazia kos-kosan, petugas kemudian melakukan patroli ke sejumlah warung kopi. Dalam razia tersebut, didapati dua warung kopi yang melanggar ketentuan. Warung kopi tersebut berada di Desa Sumberjo dan di Desa Ketangi.
Petugas juga menyita minuman keras di warung kopi tersebut. Atas hal itu, pengelola diminta datang ke Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan. Sedangkan hasil dari razia di kafe karaoke, semuanya tutup. Pihak Satpol PP Rembang akan terus melakukan razia, harapannya penyakit masyarakat (pekat) di Kota Garam bisa semakin menurun. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)