SEMARANG, Lingkarjateng.id – Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp 830 juta.
Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Selasa, 23 Agustus 2022 mengatakan bahwa, kedua terdakwa masing-masing Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Walisongo Semarang.
Jaksa menjelaskan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Walisongo Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah, sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Dalam pelaksanaan seleksi tersebut, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.
Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap untuk kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Uang sebanyak itu berasal dari pemberian 16 calon perangkat desa di 8 desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yang nantinya akan memperoleh bocoran jawaban soal ujian.
“Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib,” katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.
Sementara uang senilai Rp 110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang. Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp 300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir untuk dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.
Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Walisongo Semarang Imam Taufik saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin. Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Lingkar Network | Anta – Koran Lingkar)