DEMAK, Lingkarjateng.id – Satreskrim Polres Demak mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang telah melakukan aksi pencurian di Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak. Dari penyidikan petugas, aksi pencurian tersebut dilakukan lantaran pelaku terdesak angsuran mobil yang digunakannya untuk mencuri.
Pasutri tersebut bernama Kiswanto (32) dan Sri Hartatik (29) yang tinggal di Kecamatan Pedurungan digiring ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Demak.
Pasangan asal Kecamatan Pageruyung, Kabupaten Kendal tersebut berhasil ditangkap warga setelah mobil yang digunakan untuk aksi pencurian tercebur ke dalam sungai di Desa Kedunguter, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.
Dalam aksi yang dilakukan di beberapa tempat, pelaku berhasil menggondol sejumlah sepeda dan tabung gas. Sementara mobil yang sebelumnya digunakan untuk aksi pencurian, kini diamankan Polres Demak.
Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Muhammad Zazid mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan oleh pasutri tersebut diketahui oleh warga yang curiga dengan keberadaan mobil yang mengangkut sepeda di halaman rumah warga.
Tercebur ke Sungai, 2 Pencuri Asal Kendal Terciduk Curi Sepeda di Demak
Oleh warga yang curiga, lanjut dia, kemudian diteriaki maling, kemudian lantaran panik diteriaki warga pelaku terlalu kencang melajukan kecepatan yang mengakibatkan mobil yang dikemudikannya itu tercebur sungai.
Dari penyidikan, pasutri tersebut sudah enam kali melakukan pencurian di Kota Semarang dan Demak. Modus yang digunakannya yakni dengan mencari sasaran secara acak atau mencari kelengahan korban.
“Kemudian mereka ini panik memundurkan mobilnya dan akhirnya tercebur ke sungai. Dari pemeriksaan kedua pelaku, mereka mencuri sebanyak enam kali. Modus operandinya mereka menunggu lalainya korban, barang yang tidak diawasi korban diambil dengan mudah yang ditaruh di ruang rumah. Motifnya karena ekonomi untuk angsuran mobil dan dua tahun sudah jalan. Selama dua bulan pelaku nunggak,” terang AKP Muhammad Zazid.
Di hadapan petugas, pelaku mengaku nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan membayar cicilan mobil yang nunggak dua bulan sebesar Rp 7 juta. Selain itu, dirinya tidak mengetahui daerah dan hanya mengikuti google map hingga mengakibatkan mobil yang dikemudikannya tercebur ke sungai.
“Mencuri sepeda untuk dijual. Mobil saya masih kredit. Motif saya mencuri untuk membayar angsuran karena dua bulan belum terangsur,” ungkap pelaku, Kiswanto.
Hingga saat ini, kedua pelaku masih dalam penyidikan tim penyidik Satreskrim Polres Demak. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Lingkar Network | Ismail – Lingkar TV)