Curi Sparepart Hammer, 11 Satpam PT Semen Grobogan Diringkus

MENGUNGKAP: Polres Grobogan saat mengungkap kasus pencurian oleh sebelas satpam PT Semen Grobogan di Mapolres Grobogan pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

MENGUNGKAP: Polres Grobogan saat mengungkap kasus pencurian oleh sebelas satpam PT Semen Grobogan di Mapolres Grobogan pada Rabu, 12 Oktober 2022. (Muhamad Ansori/Lingkarjateng.id)

GROBOGAN, Lingkarjateng.idPolres Grobogan meringkus 11 pelaku pencurian besi sparepart hammer di PT Semen Grobogan yang ternyata adalah petugas keamanan atau satpam di perusahaan tersebut. Kasus pencurian itu diungkap oleh  Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Afiditya Arief Wibowo dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 12 Oktober 2022.

AKP Afiditya mengungkapkan bahwa kasus pencurian itu terungkap saat pemeriksaan gudang PT Semen Grobogan.

“Berawal pada bulan April 2022, tim gudang PT Semen Grobogan melakukan pengecekan sparepart hammer yang berada di area produksi crusher yang semula jumlah 78 buah berkurang menjadi 12 buah sedangkan PT Semen Grobogan belum pernah mengganti sparepart tersebut,” ungkapnya.

Lebih lanjut, AKP Afiditya mengatakan pelaku mudah melakukan pencurian lantaran punya akses sebagai satpam. Modus operandi yang dilakukan yaitu dengan mengangkut barang curian menggunakan mobil lalu dijual ke pedagang rongsok.

“Para pelaku sangat mudah dalam melakukan pencurian spare part hammer yang disimpan di area produksi crusher. Pelaku melakukan pencurian dengan cara spare part diangkat dengan menggunakan pipa besi kemudian dimasukan ke dalam mobil. Selanjutnya barang curian tersebut dijual ditempat pedagang rongsok di wilayah Demak dan uang hasil penjualan barang curian dibagi para pelaku,” bebernya. 

Sedangkan motif pelaku melakukan aksi nekat itu didasari karena memerlukan uang. Para pelaku mencuri untuk mendapatkan uang dan uangnya akan digunakan untuk kebutuhan para tersangka masing-masing.

Dalam kasus ini, Polres Grobogan mengamankan barang bukti berupa 1 mobil Daihatsu Xenia warna putih dan 1 buah pipa besi berukuran 4 meter.

Atas kejadian ini pihak PT Semen Grobogan ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 150 juta. Sementara para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Total kerugian perusahaan mencapai Rp 150 juta. Adapun para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)

Exit mobile version