PATI, Lingkarjateng.id – Kasus pidana dengan korban perempuan dan anak yang belakangan ini marak terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengundang keprihatinan sejumlah pihak. Salah satunya keprihatinan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Karang Taruna Kecamatan Dukuhseti.
Hal itu diakui Ketua LBH Karang Taruna Dukuhseti, Adv. Izzudin Arsalan, S.H., M.H. Dicontohkan soal kasus pembunuhan bayi di Dukuh Kauman, Kelurahan Pati Kidul, Pati Kota dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan kematian di Desa Ngemplak Kidul, Margoyoso yang terjadi pekan lalu.
Menghadapi fenomena seperti itu, Adv. Izzudin Arsalan merasa terpanggil untuk mengadakan seminar hukum. Yakni dengan mengangkat tema upaya pencegahan tindak pidana terhadap perempuan dan anak.
Kronologis Kasus KDRT di Pati, dari Mabuk hingga Saling Tuduh Selingkuh
“Kami sangat prihatin dengan fenomena ini. Di mana perempuan dan anak menjadi korban. Seminar hukum ini nantinya akan menyasar kalangan siswa. Yaitu tingkat SMA, SMK dan MA se-Kecamatan Dukuhseti. Serta organisasi perempuan yang ada di tingkat kecamatan,” jelasnya.
Pihaknya juga akan menggandeng sejumlah stakeholder, seperti dari kepolisian dan militer. Juga pemerintahan baik di tingkat kecamatan maupun desa.
“Dalam seminar tersebut, akan menerangkan tentang hak-hak perempuan dan anak. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” urainya.
Bayi 3 Bulan Asal Dukuh Kauman Pati Ditemukan Tewas, Ternyata Dibuang Ayahnya Sendiri
Selain itu, UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selanjutnya, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Tujuan diadakannya seminar ini adalah untuk menekan angka tindak pidana terhadap perempuan dan anak sebagai upaya preventif hukum,” tegas advokat muda ini.
Ditambahkannya, sebagaimana disampaikan Nurjana dalam buku Sistem Hukum Pidana, yang menerangkan tindakan atau upaya preventif adalah tindakan pencegahan agar tidak terjadi terhadap norma-norma yang berlaku.
Ke depan, melalui seminar ini pihaknya berharap perempuan dan anak, khususnya di Kecamatan Dukuhseti dapat mengetahui hak-hak dan perlindungan hukum yang diberikan oleh negara melalui peraturan perundang-undangan.
“Adapun seminar tersebut akan dilaksanakan pada Agustus 2023. Berbarengan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia,” pungkasnya. (Lingkar Network | Koran Lingkar)