KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten berencana memperpanjang Jalan Lingkar Utara Kudus. Proyek pembangunan yang disebut sebagai Master Plan itu pun sudah memiliki Detail Engineering Design (DED).
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kudus, Arief Budi Siswanto mengatakan, Jalan Lingkar Utara Kudus akan diperpanjang dari Universitas Muria Kudus (UMK) menuju Desa Ngembalrejo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.
Ia menyebut, pengadaan lahan untuk ruas Jalan Lingkar Utara Kudus akan menggunakan program Konsolidasi Tanah Perkotaan (KTP). Hal ini dilakukan untuk meminimalisir biaya pembebasan lahan agar tidak terjadi pembengkakan anggaran.
“Kami rencananya menggunakan program KTP dan sebisa mungkin menghindari pemukiman,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan bahwa, perpanjangan Jalan Lingkar Utara Kudus merupakan lanjutan dari Jalan Lingkar Utara yang berada di Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu. Jalan tersebut saat ini terbentang sampai di Desa Panjang, Kecamatan Bae.
Namun, ia mengatakan belum bisa memastikan kapan Master Plan tersebut akan dijalankan. Pihaknya menunggu kesiapan anggaran Pemkab Kudus untuk pembangunan infrastruktur. Pasalnya, pembangunan tersebut membutuhkan anggaran yang cukup besar, yakni mencapai Rp 600 miliar.
“Anggaran yang dibutuhkan itu mencapai Rp 600 miliar. Kondisi seperti ini kami belum berani mengutarakan kapan dimulainya. Mungkin kalau pandemi sudah selesai dan dana cukai bisa digunakan,” ungkapnya.
Untuk diketahui, rencana perpanjangan Jalan Lingkar Utara Kudus tersebut akan memiliki panjang sekitar 5 kilometer. Di mana titik awal berada di perempatan UMK menuju Pertigaan Desa Ngembalrejo. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)