GROBOGAN, Lingkarjateng.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan menggelar rapat dengan agenda tanggapan Bupati Grobogan atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran (TA) 2023 di gedung dewan setempat baru-baru ini.
Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan tiga penjelasan terkait Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Dewan terhadap Rancangan APBD Kabupaten Grobogan TA 2023.
Pertama, berkaitan dengan pertanyaan belum ditetapkannya Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023 yang dijelaskan bahwa dengan mempedomani Pasal 104 PP 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Bab IV Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Kepala Daerah wajib mengajukan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD paling lambat 60 hari sebelum satu bulan tahun anggaran berakhir untuk memperoleh persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD. Kepala Daerah yang tidak mengajukan Perda tentang APBD dimaksud dikenai sanksi adminsitrastif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Meskipun Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023 belum ditetapkan dan belum ada kepastian penetapannya, maka mempedomani PP 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020 dimaksud, RAPBD Tahun 2023 tetap kita ajukan untuk tahapan pembahasannya. Dalam hal Permendagri Pedoman Penyusunan APBD 2023 ditetapkan dan ada amanat yang harus ditindaklanjuti akan disesuaikan pada saat pembahasan dengan Banggar DPRD,” ujar Bupati Sumarni.
Bupati Sumarni juga menjabarkan tentang perbedaan rencana pendapatan, yaitu pendapatan retribusi dalam dalam KUA-PPAS TA 2023, hasil pembahasan dengan Badan Anggaran sebesar Rp17.037.732.000 sementara dalam RAPBD TA 2023 menjadi Rp13.575.892.000.
Setelah dilakukan telaah ulang serta koordinasi dengan SKPD terkait maka teridentifikasi bahwa pada fase KUA-PPAS mengalami permasalahan dalam SIPD sehingga penggunaan kode rekening tidak tepat pada saat data yang disajikan secara manual. Oleh karena itu, dalam fase RAPBD dilakukan penyesuaian kode rekening tersebut.
Kemudian, pendapatan BLUD RSU Ki Ageng Getas Pendowo Gubug sebesar Rp3.500.000.000, di KUA-PPAS masuk rekap Pendapatan Retribusi Daerah, yang seharusnya masuk rekap lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah.
Retribusi pengolahan limbah cair sebesar Rp30.000.000 dan retribusi tempat khusus parkir sebesar Rp8.160.000 pada Dinas Lingkungan Hidup di KUA PPAS masuk rekap lain-lain PAD yang sah, yang seharusnya masuk rekap Pendapatan Retribusi Daerah.
Sehingga, lanjut Bupati Sumarni, pendapatan retribusi yang tepat adalah nilai dalam RAPBD.
Sedangkan mengenai permintaan penjelasan Fraksi Dewan tentang perbedaan postur Belanja Daerah TA 2023, pada KUA PPAS, hasil pembahasan dengan Badan Anggaran serta dalam RAPBD disampaikan bahwa pada dasarnya jumlah belanja daerah dalam RAPBD sudah sesuai dengan Nota Kesepakatan KUA PPAS.
“Perbedaan postur belanja dalam RAPBD dengan KUA PPAS maupun hasil rapat Badan Anggaran dikarenakan penyesuaian kode rekening belanja pada fase penyusunan RKA, namun demikian perubahan kode rekening tersebut tidak merubah nilai plafon dan target kegiatan yang telah disepakati dalam nota kesepakatan KUA PPAS,” jelasnya. (Lingkar Network | Muhamad Ansori – Koran Lingkar)