REMBANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten Rembang tahun ini melarang kegiatan takbir keliling. Keputusan itu merupakan hasil rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral di tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan langsung oleh Bupati Rembang, H. Abdul Hafidz baru-baru ini. Ia menuturkan bahwa, Pemda akan menerbitkan Surat Edaran untuk menganjurkan kepada masyarakat Kabupaten Rembang terkait pelaksanaan takbiran, bahwa takbiran hanya dilaksanakan di masjid, mushola, atau rumah masing-masing.
“Masyarakat disarankan menggelar takbir di masjid, mushola maupun di rumah masing-masing. Oleh karena itu, Pemda akan membuat Surat Edaran sesuai dengan instruksi Gubernur untuk melarang takbir keliling,” ujarnya.
Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam dan Sapi Meroket di Rembang
Suasana takbir keliling di kabupaten Rembang biasanya ramai, seperti di kota-kota lain. Banyak warga desa dari Kabupaten Rembang yang menggunakan kendaraan roda empat seperti mobil pick up sampai truk tronton untuk dihias dan dilengkapi speaker besar guna mengumandangkan takbir, namun masyarakat harus mengurungkan niatnya saat ini.
Pasalnya, Bupati Hafidz telah menuturkan bahwa, masyarakat Rembang tidak diperbolehkan melaksanakan takbir keliling, terlebih masyarakat melaksanakan takbir keliling dengan menggunakan kendaraan besar yang mengangkut sound system.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat Rembang yang tetap nekat menggelar takbir keliling, maka akan ditertibkan oleh petugas kepolisian. Hal ini sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus Covid-19.
“Apalagi menggunakan truk-truk, nanti petugas yang mengamankan,” tegasnya. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)