KUDUS, Lingkarjateng.id – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja sudah mulai dilakukan sejumlah perusahaan di Kabupaten Kudus. Bupati Kudus HM Hartopo pun meminta perusahaan tidak membayar THR secara dicicil.
“THR pembayarannya tidak boleh dicicil karena itu hak para pekerja,” tegas Bupati Kudus.
Pihaknya mengaku, telah melakukan sosialisasi terkait pembayaran THR ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kudus. Imbauan untuk melakukan pembayaran THR secara penuh sudah dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus.
“Imbauan dan sosialisasi sudah dilakukan ke lapangan, ke perusahaan-perusahaan supaya bisa segera membayarkan THR,” ucapnya.
Ia menyebut, pembayaran THR maksimal dilakukan H-7 atau tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, sudah ada perusahaan yang membayar lebih awal.
Pihaknya menyebut, jika para pekerja belum mendapatkan haknya untuk mendapatkan THR bisa mengadukan ke pihak Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus. “Maksimal H-7 sebelum lebaran itu THR sudah dibayarkan,” tuturnya.
Kepala Disnaker Perinkop dan UKM Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati menyampaikan bahwa, sejauh ini pembayaran THR di Kabupaten Kudus masih kondusif. Belum ada perusahaan yang melaporkan dan mengalami kendala pembayaran THR.
“Alhamdulillah, sejauh ini di Kabupaten Kudus aman terkendali dan kondusif. Belum ada laporan terkait perusahaan yang mencicil pembayaran THR,” tuturnya.
Meski demikian, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan pembayaran THR sampai dengan H-7 lebaran. Rini menyebut, pihak dinas juga membuka posko untuk menerima aduan bagi para pekerja terkait pembayaran THR tahun ini.
“Nanti tetap akan kami tunggu sampai H-7 sebelum lebaran. Posko dan petugas sudah disiapkan untuk mengantisipasi adanya pekerja yang mengadukan terkait pembayaran THR,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)