KUDUS, Lingkarjateng.id – Dalam rangka mengurangi dan menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kudus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus melalui Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi dan UKM (DisnakerperinkopUKM) Kabupaten Kudus melakukan pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT). Pembangunan SIHT tersebut direncanakan akan dimulai pada tahun ini.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ini bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap industri rokok, supaya tidak memproduksi rokok ilegal. Selain itu, kata Bupati Hartopo, program tersebut juga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan industri rokok kecil dan menengah.
“Untuk mengurangi produksi rokok ilegal di Kudus, SIHT solusinya. Industri-industri rokok kecil akan diberi pembinaan dan pengawasan supaya tidak membuat rokok ilegal,” kata Bupati Hartopo dalam sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai di Balai Desa Garung Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus pada Sabtu, 30 Juli 2022.
Bupati Hartopo menambahkan, untuk membantu penyerapan anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Kudus tahun 2022, pihaknya menganggarkan berbagai program untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya lewat pembangunan SIHT.
Bupati Hartopo menyebut, manfaat membangun Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) kecil dan menengah tersebut dapat menambah tenaga kerja dan mengurangi pengangguran di Kabupaten Kudus.
“SIHT ini sekarang sudah mulai, rencananya akan dibangun 11 gudang industri hasil tembakau legal. Untuk pembelian tanah tahun ini, kita anggarkan Rp 16 miliar,” tuturnya.
Bupati Hartopo menyampaikan, Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) yang akan dibangun harus mempunyai akses yang baik dan tidak banjir. Sementara, untuk pembelian mesin linting Sigaret Kretek Mesin (SKM) juga telah dianggarkan sebesar Rp 6 miliar.
“Tahun ini kita pembelian tanah, untuk tahun depan pembelian alat packing juga sebesar Rp 6 miliar,” ucap Bupati Hartopo.
Menurut Bupati Hartopo, dengan dibangunnya Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) ini, produksi rokok akan mudah dibina dan diawasi sebab tempatnya terpusat. Hal ini adalah salah satu bentuk dorongan pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pelaku SIHT kecil melalui peningkatan fasilitas, perbaikan UMKM, pemberian BLT Buruh rokok, dan pembangunan gedung.
“Diharapkan SIHT ini dapat menambah tenaga kerja yang nantinya juga berdampak pada peningkatan Pendapatan Akhir Desa (PADes),” harapnya.
Terakhir, Bupati Hartopo meminta kepada masyarakat untuk memahami terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kudus dan tidak mengeluhkan pembangunan infrastruktur yang belum maksimal di tahun ini.
“Karenanya, saya minta masyarakat untuk memahami kondisinya. DBHCHT tidak bisa dianggarkan untuk infrastruktur, tahun ini kita fokus supaya dana cukai bisa terserap maksimal,” tegasnya. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)