Bupati Hartopo Imbau Seleksi Perangkat Desa Harus Transparan

Bupati Kudus, M. Hartopo. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

Bupati Kudus, M. Hartopo. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

KUDUS,  Lingkarjateng.id  –  Bupati Kudus, HM Hartopo mengimbau agar proses pengisian perangkat desa selalu mengedepankan transparansi. Seleksi pengisian perangkat desa di Kudus sudah berjalan sejak 5 Oktober 2022.

“Peserta dan panitia semuanya harus hati-hati dan transparan. Jangan sampai ada yang melanggar aturan hukum yang berlaku,” imbau Bupati Hartopo.

Oleh karena itu, untuk menjaga transparansi dan memastikan proses seleksi sesuai dengan aturan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus membentuk panitia pengawasan seleksi perangkat desa. Di tingkat Kabupaten, panitia pengawasan ini berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kudus.

“Ada panitia di tingkat kabupaten yang tugasnya mengawasi dari sisi regulasi dan pengawasan, itu ada di Dinas PMD,” kata Kepala Dinas PMD Kabupaten Kudus, Adi Sadhono.

Kemudian, ada juga panitia pengawasan di tingkat kecamatan. Panitia pengawasan tersebut diketuai oleh camat masing-masing.

“Panitia tingkat kecamatan itu tugasnya dari sisi pengawasan dalam ujian penyaringan, ini diketuai oleh camat,” ucapnya.

Sedangkan di tingkat desa masing-masing, akan ada panitia pelaksanaan seleksi perangkat desa. Adi berharap, panitia tersebut bisa mengetahui seluruh aturan dan tahapan dari proses seleksi pengisian perangkat desa.

“Kami sudah menyampaikan mengenai aturan dan susunan kegiatan pemilihan perangkat desa, jadi harapannya semua sudah mengerti,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap desa akan bekerjasama dengan perguruan tinggi dalam proses penyaringan. Tahapan penyaringan ini akan dilakukan dengan tes tertulis.

“Sesuai dengan Perbup nomor 36 tahun 2018, seleksi ujian perangkat desa itu berdasarkan kesepakatan antara desa dengan perguruan tinggi yang dipilih,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S | Koran Lingkar)

Exit mobile version