DEMAK, Lingkarjateng.id – Bupati Demak Eisti’anah mengimbau kepada masyarakat untuk tak membeli obat sirup tanpa adanya resep dari dokter. Apalagi pemerintah telah menghentikan sementara peredaran obat sirup setelah ada kasus kejadian gagal ginjal akut pada anak.
“Saya harap masyarakat lebih waspada lagi untuk pembelian obat sirup,” harapnya.
Bupati Eisti’anah juga menyampaikan kepada masyarakat Kabupaten Demak agar berkonsultasi terlebih dahulu kepada tenaga kesehatan saat ingin membeli obat sirup.
“Saya imbau untuk masyarakat yang mungkin anaknya atau keluarganya batuk pilek, langsung periksa ke dokter karena kandungannya obat dokter lebih mengerti,” ungkap Bupati Eisti’anah.
Bupati Eisti’anah juga menyarankan agar masyarakat tidak membeli obat sirup terlebih dahulu tanpa adanya resep dari tenaga kesehatan.
“Kalau beli sendiri tanpa adanya resep dari dokter kami harap jangan terlebih dahulu, lebih baik hubungi tenaga kesehatan terdekat,” pungkasnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Demak bersama Polres Demak telah memberi sosialisasi kepada pihak apotek dan fasilitas penyedia layanan kesehatan untuk berhenti meresepkan obat sirup dalam jenis apapun terutama pada anak-anak, sebagai bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut yang masih berlangsung.
Hal ini menanggapi Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Tipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang di dalamnya terdapat poin tentang imbauan sementara untuk tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan, pihaknya mengimbau jaringan pengusaha apotek di Demak untuk sementara berhenti menjual obat sirup.
“Penghentian sementara penjualan obat sirup dilakukan hingga ada keterangan resmi dari pemerintah. Saat ini sedang dilakukan penelitian, jika sudah ada keterangan resmi maka penjualan obat sirup bisa dilakukan kembali,” kata Kapolres Demak.
AKBP Budi juga menyebutkan, pihaknya juga memberi imbauan kepada tenaga kesehatan agar tidak memberi resep obat berbentuk sirup, termasuk vitamin sirup.
Lebih lanjut AKBP Budi menambahkan kepada masyarakat Kabupaten Demak agar memberikan informasi kepada Polres Demak apabila menemui dugaan kasus gagal ginjal akut. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)