KUDUS, Lingkarjateng.id – Gerakan Aliansi Solidaritas Rakyat Akar Rumput (GASRAR) Kudus resmi melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kudus Sam’ani Intakoris kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta pada Senin, 29 Agustus 2022 lalu. Hal itu sebagai tindak lanjut dari aksi demo yang dilakukan GASRAR di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jum’at, 26 Agustus 2022.
Penanggung jawab GASRAR Kudus, Soleh Isman menyampaikan, pihaknya akan mengambil langkah semaksimal mungkin hingga apa yang diinginkan tercapai. Menurutnya, hal ini dilakukan untuk menjadikan Kudus lebih baik.
“Kami bukan mencari-cari kesalahan. Namun, betul-betul menginginkan apa pun kewenangan yang diberikan kepada ASN, itu dijalankan secara utuh oleh para pejabat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaporan kepada KASN lantaran komisi tersebut merupakan lembaga yang memiliki kompetensi dalam bidang penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. Soleh menyebut, laporan tersebut diajukan ke Kantor KASN pada Senin, 29 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB.
“Kami datang ke KASN dalam rangka sebagai masyarakat yang ingin memiliki seorang ASN yang bisa memenuhi kewajibannya sesuai dengan amanat Undang-Undang. Sekaligus juga sebagai pelaporan persoalan mengenai Sekda yang kami duga melanggar kode etik sebagai seorang pejabat,” paparnya.
Pihaknya mengatakan, jika memang terbukti bersalah, maka KASN akan mengambil suatu sikap atau tindakan untuk Sam’ani Intakoris. Ia berharap adanya suatu perubahan sebagai tindak lanjut dari aduannya.
“Hasil pemeriksaan bergantung dengan objektivitas. Harapan kami, adanya suatu perubahan. Lengser atau tidaknya bergantung dengan objektivitas penilaian KASN,” terangnya.
Sebelumnya, Kabupaten Kudus digegerkan dengan aksi demo dari massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput. Mereka menggelar aksi demo di depan Pendopo Kabupaten Kudus pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Para pendemo itu menuntut Sekda Kudus Sam’ani Intakoris untuk mempertanggungjawabkan kesaksiannya di sidang Tipikor bahwa ada aliran dana 5 persen fee proyek untuk Bupati Kudus sebelum Tamzil.
Untuk diketahui, Gerakan Aliansi Solidaritas Akar Rumput sebelumnya menuntut supaya Sekda Kudus Sam’ani Intakoris dicopot dari jabatannya. Para pendemo mengatakan, jika kesaksian Sam’ani tidak dibuktikan maka merupakan kesaksian palsu dan harus dipidanakan juga.
“Kami menuntut mencopot Sekda juga karena kesaksian beliau di sidang Tipikor bahwa 5 persen ada aliran fee bupati sebelum Tamzil. Jadi sudah ada praktik-praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” kata Koordinator Aksi, Ahmad Fikri.
Sementara itu, menurut Pendiri Lembaga Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (LPPH) Rumah Pancasila dan Klinik Hukum Semarang, Theodorus Yosep Parera, soal kesaksian palsu dalam ranah korupsi, maka pelaku bisa dijatuhi hukuman minimal 3 tahun, maksimal 12 tahun jika kesaksiannya terbukti memberatkan terdakwa.
“Pasal 22 UU Tindak Pidana Korupsi kalau kesaksian palsu dalam pidana korupsi itu berdasarkan Undang-Undang dapat terkena ancaman penjara, paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun. Iya itu ancaman untuk memberikan keterangan palsu pada tindak pidana korupsi. Kalau sidang dalam tindak pidana biasa itu ada di Pasal 242 KUHP dengan ancaman 7 tahun sampai 9 tahun jika memberatkan terdakwa,” jelasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus Syarifa – Koran Lingkar)