Bulan Ini, Sebanyak 34 PNS di Jepara Masuki Usia Pensiun

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan SK Pensiun kepada salah satu pensiuan, Senin, 1 Juli 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

Sekda Jepara Edy Sujatmiko menyerahkan SK Pensiun kepada salah satu pensiuan, Senin, 1 Juli 2024. (Muhammad Aminudin/Lingkarjateng.id)

JEPARA, Lingkarjateng.id – Penerapan konsep zaro growth dalam penerimaan pegawai, berimbas pada menyusutnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menyerahkan surat keputusan (SK) pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Jepara per 1 Juli 2024 di Gedung Ratu Shima pada Senin, 1 Juli 2024.

Pada kesempatan ini Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menjelaskan bahwa dalam satu tahun, jumlah PNS Jepara yang pensiun sekitar 500 orang. Namun, jumlah penerimaan pegawai baru yang difungsikan untuk menambal kekosongan yang ditinggalkan tidak sebandin dengan jumlah yang pensiun.

“Bahkan penerimaan ASN jenis PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), kini bersumber dari GTT (guru tidak tetap) dan THL (tenaga harian lepas),” kata Edy Sujatmiko

Ia menyebutkan jumlah PNS yang memasuki masa usia pensiun per 1 Juli 2024 berjumlah 34 orang. Dari jumlah itu, 3 orang berasal dari pejabat struktural, 20 tenaga pendidikan, 3 tenaga kesehatan, 6 tenaga fungsional umum, dab 2 tenaga fungsional tertentu. 

Pada kesempatan ini, para pensiunan mendapatkan SK pensiun yang serahkan oleh Edy, serta menerima tabungan hari tua, kartu keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status baru (pensiun), serta surat penetapan wajib pajak nonefektif.

“Terima kasih atas pengabdian selama ini untuk Kabupaten Jepara,” ungkapnya.

Edy pun menyarankan kepada para pensiunan untuk memanfaatkan kemampuannya, dalam memberi manfaat bagi masyarakat. Seperti menjadi ketua RW, Penasihat RT atau aktif dalam kegiatan sosial dikampung halamannya. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version