JEPARA, Lingkarjateng.id – Salah satu wali Calon Peserta Didik (CPD) yang hendak mendaftarkan diri ke Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Jepara mengalami kesulitan ketika hendak mendaftarkan melalui jalur zonasi.
Wali CPD Fajar Syafrudin Syah mengungkap, permasalahan tersebut karena waktu pengeluaran Kartu Keluarga (KK) yang belum genap 1 tahun, sehingga CPD ditolak oleh sistem.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bertemu dengan pihak sekolah SMA N 1 Jepara dan juga tim verifikatornya.
Ia mengaku bahwa perubahan KK baru ini memang baru 11 bulan. Belum genap 1 tahun. Namun, bukan karena perpindahan domisili, melainkan karena salah satu anggota keluarga meninggal dunia.
“Antara KK baru dan KK lama tidak ada perubahan domisili. Perbedaan hanya dari jumlah anggota keluarga yang berkurang karena meninggal dunia,” kata Fajar.
Ia menyebutkan anggota yang meninggal merupakan adik kandung dari CPD atas nama Achmad Syauqi Al – Farizi. Syauqi meninggal pada bulan Februari tahun 2023 lalu dan KK baru dikeluarkan pada tanggal 11 Juli 2023.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah berkonsultasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara, dan tim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA N 1 Jepara. Namun bukannya solusi yang didapatkan, melainkan saling melempar satu sama lainnya.
“Setelah itu kami membuat aduan/laporan ke Ombudsman terkait masalah ini. Kemudian kami mendatangi tim PPDB Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi atas kesalahan sistem ini,” tambahnya.
Akhirnya, Fajar selaku wali CPD mendapatkan solusi dari Tim PPDB Provinsi Jawa Tengah sehingga dapat mengikuti seleksi jalur zonasi di SMA N 1 Jepara.
Dengan peristiwa yang dialaminya tersebut, ia berharap kepada segenap yang berwenang untuk memperbaiki sistem PPDB khususnya pada persyaratan jalur zonasi.
Jika penentuan domisili CPD hanya ditentukan dengan tanggal dikeluarkan KK, maka itu akan merugikan CPD yang memiliki KK belum genap 1 tahun.
“Analoginya seperti ini, jika kita kehilangan salah satu dokumen pribadi, seperti KK, KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan Akta Kelahiran, maka kita perlu mencetak ulang dokumen tersebut,” imbuhnya.
Ia berharap untuk persyaratan sistem zonasi kedepannya bisa lebih baik sehingga permasalah yang seperti putranya tidak terulang lagi. (Lingkar Network | Muhammad Aminudin – Lingkarjateng.id)