PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Bidang (Kabid) Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak & Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati, Tri Haryumi mengungkapkan bahwa, kebijakan penyaluran bantuan untuk bulan Juni berlandaskan dari Surat Edaran (SE) Kementerian Sosial yang terbaru, salah satunya yaitu terkait dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Menurut penjelasannya, pada bulan Juni ini BPNT warga Pati disalurkan dalam bentuk sembako. Padahal, diketahui pada bulan sebelumnya bantuan sosial (bansos) bulanan disalurkan dalam bentuk uang tunai yang langsung dikirimkan ke keluarga penerima manfaat (KPM).
“Kami mengacu pada SE Kemensos tiap bulannya berbeda, bulan April bahan pokok, bulan Mei disalurkan dalam bentuk uang dan minyak goreng. Sedangkan bulan Juni, kembali ke BPNT, yang mengampu nanti Himbara BRI. Kita tetap mengamankan regulasi pusat. Bulan Juni disalurkan dalam bentuk sembako, tapi untuk ke depan belum tahu,” ungkapnya saat dihubungi, Senin (06/06).
Ia menjelaskan, mengenai penerima BPNT warga Pati yakni yang termasuk dalam golongan keluarga miskin atau pra sejahtera dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta tidak tercatat memiliki data ganda.
Menurutnya keterangannya, BPNT awalnya disalurkan berupa uang tunai senilai Rp 200 ribu per KPM setiap bulan yang dikirimkan melalui prosedur akun elektronik milik masing-masing KPM. Akan tetapi, untuk bulan ini bantuan sosial tersebut diganti dengan sembako berupa bahan pangan yang mengandung karbohidrat dan protein, dengan nilai yang sama dengan bansos uang tunai.
“Untuk tahap periode awal atau triwulan pertama itu kita ada 130.622 KPM realisasinya itu 130.080 KPM atau 99 persen. Tidak tersalurkan dengan berbagai macam alasan. Ada yang NIK tidak valid, ada juga yang meninggal dunia. Terkait bansos yang tidak dicairkan dalam waktu 105 hari, akan dikembalikan ke Pemerintah Pusat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Ika Tamara Dewi – Koran Lingkar)