PATI, Lingkarjateng.id – Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 Tenaga Pendidikan (FKTH-K2 TENDIK) Kabupaten Pati melakukan audiensi di ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, Senin (4/7). Audiensi ini berkaitan dengan penghapusan tenaga honorer yang tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh Kemenpan RB.
Dalam audiensi tersebut, turut hadir Kepala Bidang (Kabid) Formasi dan Jabatan Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Pati, Aziz Muslim dan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Guru dan Tenaga Pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, Ponco Sugiharto serta Ketua Komisi D DPRD Pati, Wisnu Wijayanto sebagai pemimpin jalannya audiensi.
Ketua Forum Komunikasi Tenaga Honorer Kategori 2 Tenaga Pendidikan (FKTH-K2 TENDIK) Kabupaten Pati, Setiawan Dwi Nugroho meminta agar diberi kejelasan atas status kepegawaian semua guru honorer golongan kategori 2 (K2).
“Teman-teman tenaga pendidikan kategori 2 meminta kejelasan terkait surat Menpan perihal penghapusan tenaga honorer pada bulan November tahun 2023 nanti,” ujar Setiawan saat diwawancarai awak media usai audiensi di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Pati, baru-baru ini.
Ia mengatakan bahwa, mereka yang berada pada posisi administrasi dan tata usaha (TU) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri, hingga saat ini tidak ada formasi jabatan di seleksi CPNS maupun PPPK. Kondisi ini tentunya sangat disayangkan, mengingat jumlah pegawai TU atau pun administrasi K2 yang sudah melakukan pengabdian hingga puluhan tahun relatif banyak.
“Sampai detik ini, kami masih mengabdi, bahkan ada yang sudah 33 tahun. Kami kebanyakan tata usaha. Ada sekitar 60-an orang atau 70-an orang,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Formasi dan Jabatan BKPP Kabupaten Pati, Aziz Muslim mengatakan bahwa, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Pemerintah Pusat terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi PPPK.
“BKPP sudah memberikan surat kepada Presiden agar bisa dimasukkan PPPK pada tahun mendatang. Namun, untuk Keppres-nya (Keputusan Presiden) memang belum ada, tenaga administrasi belum masuk PPPK,” ujar Aziz.
Lanjut Aziz, ia meminta supaya para tenaga honorer K2 menunggu balasan surat atau regulasi terbaru berkaitan dengan proses seleksi ASN yang akan digelar dalam waktu dekat. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)