KENDAL, Lingkarjateng.id – Beredar sebuah buku yang berisi materi mewarnai beredar di kalangan PAUD di Kabupaten Kendal. Dalam buku tersebut tertulis penyusun ChaCha Frederica istri Bupati Kendal Dico Ganinduto yang juga Bunda PAUD Kabupaten Kendal.
Buku tersebut memang diperjualbelikan kepada siswa PAUD se Kabupaten Kendal. Ketua IGTKI Kendal Siti Wardiningsih, pada Kamis, 22 Februari 2024 menjelaskan bahwa Buku yang beredar terkait acara lomba mewarnai yang akan digelar Mei 2024 mendatang dan digelar dalam rangka memperingati HUT IGTKI ke 78.
“Kami membuka pendaftaran lomba mewarnai dan buku tersebut adalah materi lomba, karena didalamnya ada aneka gambar yang siap untuk diwarnai dan selanjutnya dikumpulkan dan nilai, ini wajib dibeli bagi anak yang akan mengikuti kegiatan lomba tersebut,” ujar Siti.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kendal, Ferinando RAD Bonay mengaku tidak mengetahui adanya peredaran buku berbayar Rp22.000 tersebut. Apalagi buku karya ChaCha Frederica istri Bupati Kendal yang juga Bunda PAUD yang dipertanyakan sejumlah orang tua siswa.
Ferry mengaku sudah menanggil Ketua IGTKI Kabupaten Kendal adanya pertanyaan dan keluhan warga. IGTKI Kendal mengakui bahwa yang memperjualbelikan adalah organisasi yang membawahi Guru TK di Kabupaten Kendal tersebut.
Buku tersebut adalah materi komba mewarnai dan berisi beberapa lembar gambar yang siap diwarnai oleh peserta. Lembaran gambar tersebut jika sudah diwarnai oleh peserta dikumpulkan dan dinilai. Harga buku sudah termasuk pendaftaran lomba dalam rangka HUT IGTKI ke-78 tersebut.
“Kami sudah memanggil Ketua IGTKI Kendal terkait penjualan buku, dikatakan bahwa dalam rangka HUT IGTKI ke-78 ada lomba mewarnai dan buku tersebut adalah materi lomba, dan sebagai Bunda PAUD, IGTKI meminta saran dan masukan kepada Bu ChaCha dan atas arahan beliau buku itu dibuat,” ujar Ferry.
Sebelum disebar, IGTKI mendaftarkan dulu siapa yang akan ikut dalam lomba yang menang digemari anak-anak tersebut.
“Tidak mewajibkan semua siswa membeli, buku hanya diwajibkan untuk peserta lomba dan hal tersebut sudah dikomunikasikan kepada para orangtua siswa,” lanjutnya.
Ditegaskan Ferry, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kendal tidak pernah memperjualbelikan buku atau literasi apapun tanpa sepengetahuan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (Lingkar Network | Unggul Priambodo – Lingkarjateng.id)