Beraksi Selama 3 Bulan, 3 Penimbun Solar di Demak Berhasil Diringkus

KONFERENSI PERS: Kapolres Demak AKBP, Budi Adhy Buono, mendatangkan tiga penimbun solar dalam gelar perkara di Mapolres Blora pada Kamis, 19 Januari 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

KONFERENSI PERS: Kapolres Demak AKBP, Budi Adhy Buono, mendatangkan tiga penimbun solar dalam gelar perkara di Mapolres Blora pada Kamis, 19 Januari 2023. (Tomi Budianto/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng – Tiga orang penimbun solar di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak akhirnya diringkus aparat Polres Demak.

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono, menjelaskan pengungkapan kasus penimbunan solar itu berawal dari laporan masyarakat. Tim Polres Demak menemukan 1.300 liter bahan bakar minyak atau BBM subsidi jenis solar di sebuah bangunan kosong di Desa Karangtowo.

“Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain,” terang AKBP Budi dalam konferensi pers pada Kamis, 19 Januari 2023.

Selain membeli solar dari SPBU, ketiga pelaku juga mendapatkan solar dari pengepul yang membeli solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Untuk memperlancar aksinya, pelaku juga menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku tersebut ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut solar dan barang bukti lainnya.

“Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario dan jeriken untuk mengangkut dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar,” bebernya.

Menurut keterangan ketiga pelaku, aksi penimbunan solar itu sudah berjalan selama tiga bulan.

“Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia,” ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI nomor 22 Tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam, terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU,” pungkasnya. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Exit mobile version