SALATIGA, Lingkarjateng.id – Baliho bakal calon legislatif (bacaleg) Pemilu 2024 yang dipasang di sejumlah titik di Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga terpantau banyak yang rusak akibat diduga ulah orang tak dikenal. Namun sejauh ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Salatiga belum bisa menangani aksi perusakan alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Salatiga, Agung Ari Mursito, menyatakan saat ini Bawaslu belum bisa melakukan penanganan perusakan baliho gambar bacaleg lantaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menetapkan daftar caleg sementara (DCS). Selain itu, saat ini juga belum memasuki masa kampanye sehingga aturan yang digunakan terkait penanganan perusakan alat peraga kampanye belum bisa diterapkan.
“Kalau DCS sudah ditetapkan, maka menjadi subyek hukum. Namun karena DCS belum ditetapkan, kami tidak bisa menanganinya meski sudah ada PKPU yang mengatur hal itu sebab belum ada subyek hukumnya,” terangnya, pada Kamis, 10 Agustus 2023.
Agung mengatakan, sejauh ini belum ada partai politik (parpol) yang melaporkan perusakan gambar bacaleg.
“Yang bisa melapor itu parpol, tetapi belum ada partai politik yang melapor. Ya, karena DCS belum ditetapkan,” ujarnya.
Menurut Agung, parpol harus membuat data alat peraga kampanye, termasuk gambar bacaleg. Ini untuk kepentingan ke depan, khususnya saat memasuki tahapan masa kampanye.
Kendati begitu, Bawaslu sudah menyusun data baliho bacaleg yang terpasang di seluruh wilayah Kota Salatiga. Data tersebut juga sudah diserahkan ke Satpol PP Salatiga.
“Ini juga untuk kepentingan ke depan. Jika ada pemasangan baliho yang melanggar aturan bisa ditertibkan oleh Satpol PP,” terangnya.
Pihaknya mengimbau kepada Pemerintah Kota Salatiga untuk melakukan penertiban gambar bakal caleg atau yang disebut alat peraga sosialisasi itu, sebab sudah ada keluhan dari masyarakat terkait pemasangan gambar bacaleg.
“Yang menjadi keluhan masyarakat, yakni model pemasangannya. Ada masyarakat yang mengeluhkan gambar bacaleg yang dipasang di pinggir jalan yang menutupi pandangan orang ketika hendak menyeberang jalan. Ini harus ditertibkan,” ucapnya. (Lingkar Network | Angga Rosa – Koran Lingkar)