Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi Harus Dikaji Ulang

Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl. (Wahyu Indriyati/Lingkarjateng.id)

Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl. (Wahyu Indriyati/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) menggunakan aplikasi PeduliLindungi, mulai Senin (27/06).

Menyikapi kebijakan baru tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Ngainirrichadl mengatakan, banyak masyarakat yang keberatan dengan kebijakan tersebut. Pasalnya, proses jual beli yang harusnya sederhana, sekarang menjadi lebih rumit.

“Nah ini rata-rata sebagian besar masyarakat yang bertanya ke saya, merasa sangat keberatan apabila ingin mendapatkan minyak goreng dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, karena hal itu cukup merepotkan bagi mereka,” ungkap Ngainirrichadl saat ditemui di ruangannya, Senin (27/06).

Dia mengaku ikut terkejut karena mendapat banyak pertanyaan dari masyarakat, mengenai kebenaran penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian minyak curah.

“Nah tetapi kalau toh ini kemudian sebuah keharusan, menurut saya mohon dikaji ulang. Karena masyarakat kita belum tentu semuanya melek teknologi. Apalagi yang sudah umur 50 tahun ke atas,” terangnya.

Politisi dari Fraksi PPP itu mengimbau pemerintah mengkaji ulang seberapa penting penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas minyak goreng curah. Yang kedua, ia berharap stok minyak goreng ini dapat kembali seperti dulu lagi, sehingga masyarakat bisa memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan mudah.

Meski demikian, dengan adanya kebijakan tersebut, ia menyarankan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM untuk tetap mengikuti aturan yang ada.

“Kalau itu untuk kebutuhan bisnis, kebutuhan usaha, saya kira tetap harus mengikuti himbauan pemerintah. Ikuti aturan yang ada,” imbaunya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, Arif Sambodo mengatakan bahwa pihaknya belum menerima surat edaran dari kementerian pusat terkait sistem pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

“Belum ada surat edaran atau belum ada petunjuk lebih lanjut,” terangnya kepada Wartawan Koran Lingkar saat dihubungi via telepon, Senin (27/06).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi dalam sistem pembelian minyak goreng curah yakni sebagai alat untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen. Sementara yang belum mempunyai PeduliLindungi masih bisa membelinya dengan menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Dikatakan Luhut, penggunaan PeduliLindungi tersebut berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan, mencegah adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan serta kenaikan harga minyak goreng.

Masa sosialisasi dimulai Senin (27/06) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp14.000/liter. (Lingkar Network | Wahyu Indriyati – Koran Lingkar) 

Exit mobile version