Bea Cukai Kudus Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Senilai Rp 20 Miliar

BARANG BUKTI: Tumpukan rokok ilegal hasil sitaan Kantor Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

BARANG BUKTI: Tumpukan rokok ilegal hasil sitaan Kantor Bea Cukai Kudus beberapa waktu lalu. (Nisa Hafizhotus S/Lingkarjateng.id)

KUDUS, Lingkarjateng.id – Sepanjang tahun 2022, Kantor Bea Cukai Kudus telah berhasil menangani 115 kasus peredaran rokok ilegal. Ratusan kasus tersebut ditemukan di wilayah kerja Kantor Bea Cukai Kudus yakni eks Keresidenan Pati.

“15 kasus penindakan rokok ilegal itu tidak hanya di Kudus saja, tapi dari seluruh wilayah eks Keresidenan Pati yang ada di bawah naungan Kantor Bea Cukai Kudus,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Moch. Arif Setijo Noegroho saat konferensi pers pada Rabu, 1 Februari 2023.

Arif memaparkan bahwa 115 kasus tersebut merupakan tindakan peredaran rokok ilegal dengan berbagai modus. Diantaranya seperti menjual rokok dengan pita cukai palsu, rokok tanpa cukai hingga menggunakan pita cukai bekas.

“Ada yang memang dijual secara besar menggunakan mobil boks, adapula yang bahkan lewat kurir ekspedisi. Modusnya macem-macem ini untuk peredaran rokok ilegal,” tuturnya.

Ia merincikan rokok ilegal yang berhasil diamankan sepanjang tahun 2022 yakni sebanyak 17,66 juta batang. Diperkirakan rokok ilegal tersebut senilai Rp 20,07 miliar.

“Kalau untuk potensi kerugian negaranya yaitu sebesar Rp 13,55 miliar,” sambungnya.

Sedangkan, untuk penerimaan negara yang berhasil dihimpun oleh Kantor Bea Cukai Kudus pada Tahun Anggaran 2022 tercapai sebanyak Rp 37,55 triliun. Jumlah ini mampu melampaui target yang ditetapkan yakni sebanyak Rp 37,05 triliun.

“Jadi target penerimaan negara kami berhasil mencapai 101 persen. Harapannya tahun 2023 nanti juga bisa melampaui target,” pungkasnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)

Exit mobile version