JEPARA, Lingkarjateng.id – Unggahan media sosial atas foto kupon senilai Rp 5 ribu, yang dibubuhi tulisan tangan Rp 30 ribu di Desa Welahan, Kabupaten Jepara ramai beredar. Menanggapi hal tersebut, Ketua Baznas Jepara, Sholih saat konferensi pers di kantornya, Jumat (22/4) menegaskan bahwa, hal ini tidak perlu dibesar-besarkan. Jika diceritakan sebagai sebuah penyimpangan, ia dengan tegas membantah. Sebab, saat itu kupon tersisa hanya nominal Rp 5 ribu. Sementara, warga ingin bersedekah Rp 30 ribu.
“Nominal tersebut semuanya disetorkan ke Baznas, tidak ada penyimpangan di sana,” ungkapnya.
Menurutnya, sedekah adalah ibadah sunah dan sifatnya sukarela. Setiap orang berhak menjalankan ajaran agama yang dianut tersebut. Sekalipun bukan termasuk sasaran program sedekah ini, seperti penerima manfaat sebuah program bantuan.
“Kalau dia merasa mampu dan ikhlas bersedekah, ya tidak bisa kita tolak,” ujarnya.
Selama berlangsung hingga tanggal 26 April, gerakan Bulan Sedekah Baznas tidak mematok target jumlah perolehan. Bahkan kupon yang diterima oleh petinggi maupun lurah, baik senilai Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 20 ribu, jika tidak habis dapat dikembalikan. Saat ini, dana sedekah yang terhimpun dan telah disetor mencapai Rp 315 juta.
Pada kesempatan yang sama, Petinggi Desa Welahan, Achmad Jerjes menjelaskan, kejadian tersebut merupakan bukti kejujuran dari perangkatnya yang memungut sedekah itu. Hal ini karena berapa pun jumlahnya, pihaknya tetap membukukan.
“Kalau perangkat saya berindikasi nakal malah tidak ditulis,” jelasnya.
Hal itu juga dibuktikan dengan estimasi capaian perhimpunan sedekah. Jika dihitung dari jumlah kupon, maka akan diperoleh dana sedekah dari Desa Welahan sebesar Rp 12,5 juta. Namun, hasilnya melebihi prediksi. Pihaknya telah menyetorkan dana Rp 17,49 juta ke Baznas Jepara.
Sementara, terkait isu pemotongan bantuan sosial (bansos) sembako untuk sedekah, juga langsung mendapat tanggapan dari Kepala Dinsospermades Jepara, Edy Marwoto.
Saat dihubungi secara terpisah, ia menyampaikan sudah mengecek langsung ke lapangan. Hasilnya, tak ada praktik pemotongan bantuan sosial sembako.
“Kami pastikan bahwa proses penyaluran bansos sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) di Jepara sudah sesuai dengan juklak (Petunjuk Pelaksanaan) dan juknis (Petunjuk Teknis) yang dikeluarkan oleh Kemensos. Diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) secara utuh tanpa potongan apapun,” terangnya. (Lingkar Network | Muslichul Basid – Koran Lingkar)