SEMARANG, Lingkarjateng.id – Mulai Jumat (10/06), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membuka pendaftaran Pemantau Pemilu untuk mengawal Pemilu Serentak tahun 2024.
Jelang pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dimulai pada 14 Juni 2022, Bawaslu membuka ruang kepada masyarakat Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai Pemantau Pemilu.
Keberadaan Pemantau Pemilu sendiri diatur lebih lanjut pada Undang–Undang Nomor 7 tahun 2017 Bab 16 tentang Pemantau Pemilu yang dijelaskan lebih rigid dalam Pasal 435–447. Tugas yang akan dilakukan diantaranya, ikut mengawasi pemilu dan memberikan informasi dugaan pelanggaran secara berjenjang.
Napi yang Selundupkan Hp dan Narkotika Bakal Ditindak Tegas, Ini Ancamannya
Lebih lanjut, Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin mengatakan, pendaftaran ini dibuka semata-mata sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Khususnya dalam mengawasi Pemilu, sehingga peran serta lapisan masyarakat menjadi pemantau pemilu sangat dibutuhkan.
“Pemantau pemilu nantinya ikut mengawasi semua proses tahapan dan memberikan informasi terkait dugaan pelanggaran kepada pengawas,” kata Amin.
Selain itu, Amin juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kota Semarang akan membuka meja bantuan. Meja bantuan ini dibentuk untuk memberikan informasi tentang bagaimana tata cara untuk menjadi pemantau pemilu. Harapannya, ke depan semua lapisan masyarakat yang ingin mendaftarkan diri dapat terlayani dengan baik.
“Dengan adanya keberadaan Pemantau Pemilu nantinya dapat membantu Bawaslu untuk mewujudkan Pemilu 2024 yang berintegritas,” tandasnya. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)