SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa dalam hal ini bekerjasama dengan Pemkab Semarang dan juga Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Semarang memberikan buku nikah kepada 18 pasangan suami istri (pasutri) dari Kantor Urusan Agama (KUA) dan juga dokumen administrasi seperti KTP dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Semarang.
Ketua Pengadilan Agama Ambarawa, Izzatun Tiyas Rohmatin menjelaskan bahwa untuk sidang isbat nikah sudah dilakukan dua kali dari PA Ambarawa dan Pemkab serta Kemenag Kabupaten Semarang.
“Jadi di tahap pertama sidang nikah isbat ini ada 2 perkara di Kabupaten Semarang pada bulan Juli lalu. Dimana dari 23 perkara itu, ada satu perkara gugur, dua ditolak, dan 20 dikabulkan oleh PA Ambarawa,” katanya pada acara Nikah Isbat Pelayanan Terpadu Tahap II yang digelar oleh Pengadilan Agama (PA) Ambarawa di Aula Kantor Kecamatam Bancak, Kabupaten Semarang, Selasa sore, 5 September 2023.
Lebih rinci, Izzatun menjelaskan di tahap kedua sidang nikah isbat kali ini ada total 31 perkara, dimana dua perkara tidak lolos proses verifikasi karena tidak memenuhi syarat administrasi dokumen formal.
“Kemudian tinggal 29 perkara, namun hanya 18 perkara yang dikabulkan oleh PA Ambarawa sehingga 18 pasangan suami istri inilah yang menerima buku nikah dari KUA dan dokumen administrasi dari Disdukcapil Kabupaten Semarang. Sedangkan yang empat perkara kami tolak, dan 7 tidak dapat diterima karena karena masuk pada perkara perkawinan poligami yang tidak sesuai dengan ketentuan syar’i dan rukun agama,” jelasnya.
Izzatun kembali mengungkapkan, jika program pelayanan terpadu sidang isbat nikah merupakan program prioritas dari Mahmakah Agung (MA) Pengadilan Agama.
“Dan kebetulan di PA Kabupaten Semarang tepatnya di Ambarawa ini ada anggaran untuk pelaksanaan sidang pelayanan terpadu ini, kurang lebih target ada 20 perkara. Namun karena di daerah Kabupaten Semarang sendiri banyak kasus perkawinan tidak tercatat jadi kapanpun bisa dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat dengan dukungan dari Pemkab Semarang,” bebernya.
Ia juga menjelaskan, bahwa program tersebut merupakan solusi bagi pasangan suami istri yang terlanjur melakukan perkawinan dibawah tangan.
“Harusnya mereka melakukan perkawinan dicatat secara resmi dicatatkan di KUA atau Dinas Catatan Sipil. Dan progam ini diadakan sebagai solusi bagi mereka yang sudah terlanjur melakukan pernikahan siri, jadi akan terus kami dorong agar perkawinan tidak tercatat ini bisa menjadi perkawinan resmi yang tercatat secara agama dan juga administrasi negara,” ujarnya.
Untuk tahapan kedua ini ada dua perkara yang tidak lolos proses verifikasi.
“Jadi ada dua perkara yang tidak lolos verifikasi, karena satu masih dibawah umur atau masuk dalam perkawinan anak dan ini bertentangan dengan Undang-Undang. Dan satunya data dokumen administrasinya tidak lengkap,” imbuhnya.
Sementara itu Wakil Bupati Semarang, Basari berharap program tersebut dapat dilakukan di semua kecamatan yang ada di Kabupaten Semarang.
“Sehingga masyarakat kami yang hari ini belum tercatat akta nikahnya bisa tercatat dan selesai dengan cara seperti ini. Karena ini juga ada kaitannya dengan kependudukan utamanya adalah akta kelahiran, kemudian Kartu Keluarga (KK) sangat membantu bisa diselesaikan dan tercatat di administrasi kependudukannya,” kata Wabup Semarang itu.
Di sisi lain Pasutri penerima akta nikah, buku nikah, dan KTP dari KUA dan Disdukcapil Kabupaten Semarang, yakni Rizky Miftanti (47) dan Riyanto (48) warga Kecamatan Bancak, mengaku senang akhirnya bisa mendapatkan dokumen administrasi resmi dari pemerintah dan KUA setelah 10 tahun melakukan perkawinan di bawah tangan.
“Lega dan senang sekali akhirnya dapat surat-surat lengkap. Dan tinggal satu saja ini yang harus diselesaikan segera yakni untuk pengakuan anak karena belum masuk akta keluarga dan sekarang masih ikut saya, tapi saya harap semuanya bisa berjalan dengan baik,” pungkas Rizky yang mengaku keduanya menjalankan nikah sambung tersebut. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)