PATI, Lingkarjateng.id – Perihal pemerintah mengeluarkan kebijakan tentang aturan pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), di mana masyarakat yang menunggak iuran, diharuskan membayar denda sebesar Rp 30 juta. Banyak pihak menilai, kebijakan tersebut sangat memberatkan masyarakat, termasuk anggota DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati.
Meski demikian, ia menganggap bahwa, kebijakan tersebut sebenarnya saling menguntungkan antara masyarakat dan pemerintah. Anggota DPRD Pati yang akrab disapa Bu Ning ini pun meminta kepada pemerintah agar mensosialisasikan terkait kebijakan nunggak BPJS.
Dengan adanya sosialisasi, tambahnya, diharapkan masyarakat bisa membayar iuran BPJS tepat waktu dan masyarakat tidak kaget akan kebijakan tersebut.
“Saya yakin, aturan ini dibuat sudah ada simbiosis mutualisme (saling menguntungkan) dari penyedia dan pengguna jasa layanan BPJS. Baik itu yang Penerima Bantuan Iuran (PBI) maupun yang mandiri. Saya mengatami, yang menjadi kendala sampai saat ini adalah sosialisasi yang kurang,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kebijakan ini pemerintah diharapkan juga mampu meningkatkan kualitas pelayanan BPJS terhadap masyarakat. Menurutnya, tujuan kebijakan ini pun baik, di mana masyarakat diminta untuk tidak menunggak pembayaran iuran. Namun juga harus diimbangi dengan pelayanan yang baik pula.
“Hak dan kewajiban ini harus sesuai dengan apa yang sudah disepakati baik itu pembuat aturan (pihak BPJS) dan juga masyarakat selaku pengguna. Jangan hanya masyarakat disuruh bayar. Karena ini program nasional pemerintah jadi harus dibayar, tapi ini memberatkan masyarakat,” tandasnya. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)