KUDUS, Lingkarjateng.id – Pemerintah pusat telah menyiapkan aturan baru terkait pengelolaan sumber daya air. Aturan baru itu dinilai mampu memproteksi pengelolaan sumber daya air yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).
Direktur Teknik (Dirtek) PDAM Kudus Tirta Muria, Yan Laksmana, mengatakan bahwa rencananya aturan baru pengelolaan sumber daya air akan berlaku awal tahun 2023.
“Pemerintah pusat telah menyiapkan aturan baru terkait pengelolaan sumber daya air yang mengacu pada pengamanan PDAM. Aturan ini rencananya akan mulai diterapkan pada awal tahun 2023 ini,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa aturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Aturan baru tersebut akan memproteksi PDAM dalam hal pengelolaan sumber daya air.
“Dengan adanya aturan baru itu, harapannya penggunaan air bawah tanah itu tidak sak karepe (semaunya sendiri),” ujarnya.
Lewat aturan baru ini, lanjutnya, setiap perusahaan dan perorangan yang ingin membuat sumur harus meminta izin dan rekomendasi dari PDAM setempat. Sehingga, pengelolaan sumber daya air dilakukan secara satu pintu.
Menurutnya, aturan ini tentu cukup menguntungkan PDAM. Dirinya menyebut, PDAM Kudus Tirta Muria akan segera menyiapkan infrastruktur seperti pipa jaringan jika aturan baru ini sudah ditetapkan.
“Pengajuan rekomendasi untuk membuat sumur ke PDAM ini tidak ada tarif. Saat ini juga sudah ada perusahaan yang mengajukan rekomendasi, seperti PT Pura, PT Djarum, PT Polytron dan beberapa perusahaan kecil di Kecamatan Jekulo,” paparnya.
Diketahui, di Kabupaten Kudus saat ini ada sekira 67 sumur yang dikelola oleh PDAM. Sedangkan untuk jumlah pelanggan PDAM sejauh ini ada sekira 53.997 sambungan rumah (SR).
“Tahun 2023 ini rencana ada tambahan dua sumur lagi. Anggarannya sudah ditetapkan untuk satu sumur sekitar Rp 800 juta. Tapi untuk lokasinya belum pasti, akan kami survei lebih lanjut lagi,” ungkapnya. (Lingkar Network | Nisa Hafizhotus S – Koran Lingkar)