BATANG, Lingkarjateng.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang melarang aparatur sipil negara (ASN) memberikan like, comment, dan share pada salah satu calon Presiden RI maupun calon legislator Pemilu 2024 melalui media sosial.
Penjabat (Pj) Bupati Batang Lani Dwi Rejeki mengatakan bahwa, pemerintah sudah mengatur penggunaan media sosial dan telah diikuti oleh Pemkab, agar ASN tidak terlibat aktif dalam media sosial calon peserta Pemilu 2024.
“Yang jelas, aturan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024 akan semakin ketat. Oleh karena itu, kami melarang ASN menggunakan media sosial untuk memberikan komentar dan dukungan untuk disebar,” kata Pj Bupati Batang, pada Rabu, 27 September 2023.
Ia mengatakan, peraturan soal netralitas telah diatur pula secara mendetail termasuk sanksi yang akan diberikan pada ASN yang melanggar.
Secara garis besar, kata dia, ASN tidak boleh mengunggah, mengomentari, membagikan, menyukai, hingga follow (bergabung) dalam grup atau akun pemenangan peserta pemilu.
“Kami sudah menginstruksikan seluruh ASN (menggunakan medsos) dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/169/ 2023 Tanggal 11 September 2023 tentang Netralitas ASN Dalam Pemilu dan Pilkada 2024,” ujarnya.
Ia berharap, ASN Batang bisa menjaga netralitas dan lebih fokus dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan, serta pelayanan masyarakat khususnya dalam menghadapi tantangan dan godaan pada tahun politik.
“Jadi semua itu sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan dan ditindaklanjuti dengan surat edaran Bupati terkait dengan netralitas ASN. Artinya, ASN ini harus benar-benar netral, tidak boleh berpolitik praktis,” pungkasnya. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)