BLORA, Lingkarjateng.id – Isu jual beli hak guna bangunan (HGB) tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora di Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu oleh seorang oknum warga kabarnya kini dibatalkan.
Berdasarkan pengakuan oknum warga yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya hendak menjual tanah Pemkab Blora di Wonorejo karena keluarganya sedang butuh uang.
“Kami butuh uang sehingga berencana untuk menjualnya,” ujarnya, belum lama ini.
Namun, setelah ada rapat bersama keluarganya, katanya, lahan yang berada di Wonorejo itu disepakati untuk tidak jadi dijual.
“Biar untuk anak-anak saja nanti,” katanya.
Ia mengaku, jika plang yang bertuliskan tanah “DIJUAL” kini juga sudah dicabut dari tempatnya.
“Sudah kita cabut semua plangnya, silakan dicek sendiri,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Blora Slamet Pamudji mengatakan bahwa memindahtangankan hak guna bangunan sebenarnya bisa dilakukan asalkan telah mendapatkan izin Pemkab Blora, dalam hal ini bupati, selaku pemilik aset tanah Wonorejo.
“HGB itu ‘kan di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pada prinsipnya bisa, asalkan sudah mendapatkan izin dari pemilik aset,” bebernya.
Heboh! Aset Tanah Pemkab Blora di Wonorejo Diduga Diperjualbelikan
Mumuk, panggilan akrab BPPKAD Blora menjelaskan, seandainya ada warga atau pihak yang ingin memindahtangankan HGB di Wonorejo, mestinya berlaku sesuai sisa waktu dari HGB itu.
“Contohnya, HGB itu ‘kan habis 30 tahun pakai, jadi seandainya sudah dipakai 2 tahun, berarti tinggal 28 tahun ya,” terangnya.
Jika seandainya saat ini memang terjadi transaksi “dibawah tangan”, menurut Mumuk, sebenarnya yang dirugikan adalah pihak pembeli.
“Seandainya dikemudian hari ada permasalahan, pembeli tidak mendapatkan perlindungan secara hukum,” ujarnya.
Mumuk menegaskan, yang bisa dipindahtangankan itu HGB-nya, bukan kepemilikan lahannya.
“HGB bisa asal sesuai dan mendapatkan izin. HGB itu diatas HPL,” tandasnya. (Lingkar Network | Hanafi – Lingkarjateng.id)