SEMARANG, Lingkarjateng.id – Ekonomi kreatif adalah sebuah konsep di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi yang utama. Ekonomi kreatif merupakan satu dari sekian bentuk pengembangan konsep ekonomi di tengah era revolusi industri 4.0. Dengan melesatnya isu Non-fungible token (NFT), hal ini menjadi momentum yang baik bagi berbagai pihak untuk menumbuhkan ekosistem industri NFT yang baik di Indonesia.
Oleh Strategic Alliance, NFT & Metaverse Business Partner Kolektibel.com, disampaikan bahwa NFT yang berbasis teknologi blockchain akan memberi angin segar untuk industri kreatif. Karena, teknologi itu memungkinkan seseorang memiliki sebuah aset atau karya, bukan mengonsumsi seperti yang ada pada platform over-the-top lain. Konsep kepemilikan terhadap aset digital/karya berupa NFT memungkinkan pembuat konten menjual atau mendistribusikan karya mereka kepada pembeli, dengan lebih tersistematis. NFT membuat aset digital menjadi unik dan tidak dapat di duplikasi sehingga para pelaku ekonomi kreatif dapat terhindar dari upaya pembajakan.
Peluang ini tentu dapat menjadi salah satu isu strategis yang layak mendapatkan perhatian sebagai pilihan strategi memenangkan persaingan global, dengan ditandai dengan terus dilakukannya inovasi dan kreativitas guna meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui kapitalisasi ide kreatif. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa peluang NFT bagi para pelaku kreatif khususnya seni rupa ini dapat menjadi konsep ekonomi di era ekonomi baru yang mengintensifkan informasi dan kreativitas dengan mengandalkan ide dan stock of knowledge dari Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai faktor produksi utama dalam kegiatan ekonominya.
Saat ini kehadiran aset NFT mungkin masih disikapi secara skeptis oleh berbagai pihak, namun nyatanya pada forum negara-negara G-20, aset crypto dan NFT masuk ke dalam salah satu bahasan pokok dalam tema ekonomi digital secara global.
Di Semarang terdapat sebuah komunitas yang cukup dikenal bagi para pelaku ekonomi kreatif khususnya para digital native yang bergerak di sub sektor seni rupa yaitu Hysteria, lebih spesifiknya adalah Hysteria Artlab. Dalam komunitas ini, banyak sekali pada illustrator, desainer grafis, animator, komikus, digital painter, dll yang tergabung dan merupakan para pelaku ekonomi kreatif di bidang seni rupa khususnya pada karya visual digital yang cukup produktif.
Berangkat dari fenomena tersebut, maka tim pengabdian kepada masyarakat Universitas Negeri Semarang yang diketuai oleh Ratih Ayu, mengadakan workshop yang ditujukan tidak hanya bagi anggota komunitas Hysteria ArtLab saja, tetapi terbuka bagi para kreator yang ada di Semarang dan sekitarnya untuk bergabung dan mengikuti workshop. Workshop dengan tajuk “What Is NFT? :Ekspansi Distribusi Aset Visual Digital Bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Subsektor Seni Rupa di Semarang Hysteria Artlab” ini menggandeng narasumber yang memang telah lama terjun di dunia NFT, yaitu Muchammad Rifqi Aliwardana. Rifqi yang merupakan seorang collage artist. Workshop ini terlaksana atas kerjasama Pendidikan Seni Rupa UNNES, LPPM UNNES, Kemenparekraf RI dan Hyteria Artlab,
Pada pelaksanaan workshop, narasumber memberikan pemahaman mengenai seberapa penting dan manfaatnya kita menggunakan NFT sebagai alternatif pplatform yang bisa digunakan untuk mendistribusikan asset visual yang dimiliki creator. Dalam workshop tersebut, secara lebih rinci setidaknya ada tiga materi yang disampaikan yaitu: 1) Pengetahuan dan pemahaman mengenai dunia NFT dan teknologi yang ada di dalamnya; 2) Keterampilan memilih NFT marketplace karena tiap platform memiliki karakteristik dan cara kerja tersendiri; 3) Praktek untuk melakukan promosi atau marketing dengan mengedepankan nilai dari karya yang dihasilkan. Pelaksanaan kegiatan workshop ini dilakukan dengan metode presentasi, tanya jawab dan praktek secara langsung.
Dengan adanya workshop ini, maka harapannya dapat memberikan dampak bagi peserta untuk mampu mengelola aset karya visual digital; Peserta mampu memilah dan memilih platform marketplace yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan karya yang dimiliki; dan peserta mampu membuat dan menerapkan strategi ekspansi distribusi penjualan aset karya visual digital melalui NFT. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)