Aksi Massa Tuntut Sekda Jepara Mundur Ricuh

JEPARA, Lingkarjateng.id – Forum Komunikasi Ormas dan LSM Jepara (FKOJ) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Setda Jepara, pada Rabu, 30 Agustus 2023. Dalam aksi tersebut, ratusan massa yang memadati depan gerbang kantor Setda Jepara juga melakukan aksi bakar ban dan keranda.

Aksi demonstrasi pun berlangsung ricuh. Pendemo memaksa masuk hingga menyebabkan gerbang kantor Setda jebol. Mereka menyebut Sekda Jepara yang keberadaannya menyaingi Pj Bupati Jepara seperti “Matahari Kembar”.

Perwakilan pendemo akhirnya dipersilahkan masuk dan bertemu Penjabat Bupati dan Sekda Jepara, yang didampingi oleh Dandim Jepara dan Wakapolres Jepara.

Demo Sekda Jepara Telan Korban Jiwa, 1 Orang Tewas

Ketua FKOJ Murdiyanto menyebut, aksi tersebut sebagai tindak lanjut dari tahapan-tahapan sebelumnya yang belum mendapat tanggapan.

“Dari berbagai tuntutan yang kami lakukan, mulai dari audiensi hingga aksi pertama, ini aksi yang kedua, tidak ada yang ditindaklanjuti. Semisal, terkait pengisian kekosongan jabatan. Sampai sekarang tidak ada rekomendasi untuk usulan yang kita ajukan,” terangnya.

Selain itu, ia juga menyorot soal “Matahari Kembar”. Menurutnya, hal itu mengandung konsekuensi ASN di Jepara tidak begitu kompak dan mengakibatkan ketidaknyamanan dalam bekerja.

Dalam demo tersebut, massa menyerukan empat tuntutan. Antara lain, yang pertama menuntut Pemkab Jepara segera melakukan pengisian dan pelantikan jabatan Eselon II, III, dan IV.

Kedua meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas dan memeriksa secara terbuka dan transparan Ketua TAPD, termasuk siapa saja yang terlibat didalamnya yang mengakibatkan defisit anggaran sebesar Rp 80 miliar, untuk diproses secara hukum dan perundangan yang berlaku di Indonesia.

Ketiga meminta Sekda Jepara sebagai Ketua TAPD Jepara mempertanggung-jawabkan adanya defisit anggaran dan tidak terisinya jabatan di lingkungan Pemkab Jepara.

Keempat meminta dan menuntut Sekda Jepara Edy Sudjatmiko mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah Jepara.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta langsung melakukan audiensi dengan perwakilan demonstran di Ruang Rapat R.M.P. Sosrokartono Setda Jepara. Edy Supriyanta kembali menegaskan bahwa di jajaran Pemkab Jepara tidak ada “matahari kembar”.

“Tadi sudah saya jelaskan di Jepara ini tidak ada matahari kembar. Bagaimana ada yang kembar, ono siji wae panas, kok? (Ada satu saja panas, kok, red). Penugasan Pj. Bupati itu diatur Undang-Undang, diangkat dengan SK Mendagri. Jadi saya pikir itu salah persepsi saja. Jangan dikembangkan, yang perlu dilakukan saat ini adalah membangun Jepara menjadi lebih baik dan berkembang bersama-sama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah,” tegas Edy setelah ditemui usai melakukan audiensi.

Terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Jepara, Edy mengatakan, Pj Bupati memang memiliki kewenangan melakukan pengisian, akan tetapi hal tersebut harus atas seizin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Proses inilah yang panjang. Diawali minta rekomendasi KASN, lalu pertimbangan teknis (Pertek) ke BKN dan izin Mendagri. Setelah mendapat Pertek BKN dan persetujuan Mendagri, baru dilakukan rangkaian pelaksanaan seleksi rotasi/mutasi,” jelasnya.

Saat Edy Supriyanta meminta Sekda Edy Sujatmiko untuk memberikan penjelasan teknis lebih lanjut, Sekda memberi gambaran sebagaimana yang berlaku pada proses mutasi jabatan 8 JPTP yang dilantik pada 15 Agustus 2023 lalu.

“Proses yang harus dilalui cukup lama. Pertama berupa permohonan rekomendasi ke KASN. Hal itu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ujarnya.

Setelah mendapat rekomendasi pelantikan dari KASN, lanjut Sekda Edy, Pemkab masih harus minta persetujuan teknis (Pertek) rotasi ke BKN. Begitu Pertek PPT Pratama dari BKN turun, Pemkab Jepara bersurat ke Mendagri lewat Gubernur untuk memohon Rekomendasi Penetapan dan Pelantikan.

Akhirnya baru bisa dilaksanakan pelantikan pada 15 Agustus 2023 yang lalu. Pascarotasi itu, proses pengisian JPTP yang kini kosong langsung dilakukan dengan tahapan serupa.

Selanjutnya Sekda Edy menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pj Bupati melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kalau pun ada tugas bupati yang dikerjakan Sekda, hal tersebut karena Pj. Bupati menugaskannya untuk mewakili.

“Seperti misalnya ketika hadir mewakili Pak Pj. Bupati dalam beberapa rapat paripurna di DPRD,” ucap Sekda Edy. (Lingkar Network | Tomi Budianto – Koran Lingkar)

Tuntutan Demonstran:

Sumber: Berita Koran Lingkar.

Exit mobile version