DEMAK, Lingkarjateng.id – Calon Kepala Desa Gemulak nomor 3, Badrudin, menggandeng tim advokat untuk melayangkan keberatan terhadap hasil perhitungan suara dalam pilkades serentak beberapa waktu lalu.
Menurut Badrudin, ada sejumlah ketidaksinkronan antara daftar hadir dan hasil suara di TPS 6. Dalam daftar hadir terdapat 424 DPT sedangkan hasil suara sebanyak 428.
Alasan tersebut yang membuat Badrudin keberatan dengan hasil pilkades serta mendesak agar pelantikan calon kades ditunda sampai ada hasil perhitungan ulang.
Dari hasil perhitungan suara, Calon Kades Gemulak nomor 3, Badrudin, memperoleh 794 suara, sedangkan Calon Kades nomor 4, Lilik Latifah, memperoleh suara sebanyak 795. Badrudin menilai ada penggelembungan surat suara.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa ia akan melakukan verifikasi terhadap aduan yang masuk terkait pelaksanaan Pilkades.
“Jadi ada beberapa desa yang jumlah suaranya selisih satu. Kita prinsipnya, dari Pemkab, jika ada aduan kita klarifikasi. Jika memang sudah ada persetujuan antara panitia desa dan saksi-saksi sudah setuju semua dan pengajuan lewat camat ke bupati kita akan lakukan pelantikan,” ujarnya pada Senin, 31 Oktober 2022.
Tak hanya selisih suara, dirinya juga mengatakan bahwa hal tersebut juga berlaku untuk hasil suara yang sama atau draw.
“Jadi sudah ada aduan dan kita kumpulkan untuk klarifikasi semua, kita tetap adakan pelantikan. Yang draw pun sama, karena memang sesuai peraturannya yang draw itu sebaran TPS-nya sesuai peraturan. InsyaAllah beliau berdua menerima, kalau nanti memang ada aduan tindak lanjut berikutnya, monggo. Kalau sudah sesuai peraturan, kita ikuti saja regulasinya,” terangnya. (Lingkar Network | Tomi Budinato – Koran Lingkar)