REMBANG, Lingkarjateng.id – Sejak Oktober 2022, sebanyak 8.500 pengguna jalan terkena tilang yang terekam pada Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Rembang, AKP Dwi Panji Lestari menjelaskan bahwa pelanggaran lalu lintas didominasi oleh pengguna kendaraan roda dua yang tidak menggunakan helm. Padahal, helm merupakan perlengkapan keselataman dalam berkendara.
“Pelanggaran didominasi kendaraan roda dua, rata- rata mereka tidak menggunakan helm. Kesadaran masyarakat di Kabupaten Rembang perlu ditingkatkan tentang pentingnya menggunakan helm untuk keselamatan pengendara sendiri,” terangnya.
Berdasarkan rekam data tersebut, AKP Dwi mengungkapkan bahawa masih banyak warga yang acuh untuk menggunakan helm. Terlebih, pelanggar yang tak pakai gelm belum merasakan efek jera. Pasalnya masyarakat baru merasakan hukuman atas pelanggaran tersebut setelah membayar pajak kendaraan.
Para pelanggar lalu lintas ini akan membayar denda atau terkena biaya tambahan selain membayar pajak kendaraannya di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
“ETLE ini tidak langsung kita tilang. Tetapi ada pelanggar yang ter-screenshot atau ter-capture lalu kita lakukan konfirmasi. Pelanggar datang. Jika tidak ditindaklanjuti, akan kita blokir. Sanksinya pada pembayaran pajak dan denda tilang. Jika dendanya dibayar, blokirnya akan dibuka,” bebernya.
Sedangkan pelanggaran pengendara kendaraan roda empat yang terekam E-TLE, lanjut AKP Dwi, banyak berupa pelanggaran marka dan tidak taat pada rambu lalu lintas baik dilarang parkir atau dilarang berhenti.
Dari segi waktu, pelanggaran lalu lintas kerap terjadi antara jam 14.00 sampai 16.00 WIB. Sementara dari segi wilayah, pelanggaran terbanyak berada di Kecamatan Rembang dan Lasem.
Apabila dibandingkan dengan Polres lain, jumlah pelanggaran di Kota Garam masih terbilang wajar.
Seperti diketahui, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) agar tidak ada melakukan tilang manual melainkan diberlakukan secara elektronik atau ETLE.
Tindakan untuk pelanggar lalu lintas bakal difokuskan tilang E-TLE. Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 pada 18 Oktober 2022. (Lingkar Network | R Teguh Wibowo – Koran Lingkar)