SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak enam anggota komplotan pembobol 7 kantor cabang BRI di Kota Semarang yang mengakibatkan kerugian sekira Rp 1,7 miliar, masing-masing dituntut 3,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum Ardhika Wisnu dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (16/06), menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
“Menuntut, agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan para terdakwa terbukti bersalah, menjatuhkan hukuman masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” katanya dalam sidang yang digelar secara hibrida dan dipimpin Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari itu.
Pembobol 7 BRI Semarang Batal Dituntut Jaksa, Alasannya Bikin Geleng-Geleng Kepala
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah meresahkan masyarakat. Atas tuntutan tersebut hakim memberi kesempatan para terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.
Sebelumnya, enam anggota komplotan pembobol tujuh kantor cabang BRI di Kota Semarang diadili di Pengadilan Negeri Semarang. Keenam terdakwa, masing-masing Kairun Fahri Nasution, Kiki Handayani, Rendi Dwi Putra, Muhammad Andry Syahputra, Taufiq Ramadhan dan Windari, dijerat dengan Pasal 264 atau 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
Komplotan tersebut membobol rekening dua nasabah melalui tujuh kantor cabang BRI hanya dalam waktu sehari pada bulan Februari 2022. Modus operandinya, para terdakwa menyiapkan buku tabungan dan KTP milik dua nasabah BRI yang sudah dipalsukan.
Saat beraksi, komplotan tersebut terbagi dalam dua kelompok dengan masing-masing menggunakan data nasabah atas nama Eka Dana dan Fitroh Riyadi.
Adapun tujuh kantor cabang yang dibobol, yakni BRI Cabang Ahmad Yani masing-masing Rp 450 juta dan Rp 200 juta, BRI Cabang Patimura masing-masing Rp 15 juta dan Rp 500 juta, BRI Cabang Piere Tendean sebesar Rp 150 juta, BRI Cabang Mataram sebesar Rp 30 juta, BRI Cabang Pandanaran sebesar Rp 80 juta, dan BRI Cabang Kranggan sebesar Rp 40 juta. (Lingkar Network | Lingkarjateng.id)