REMBANG, Lingkarjateng.id – Terdapat 563 pasangan di Rembang cerai dalam kurun waktu 5 bulan. Angka perceraian tersebut tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Rembang mulai bulan Januari hingga hingga bulan Mei 2022.
Panitera Pengadilan Agama Rembang, Nur Aziroh membeberkan, pada bulan Januari ada 134 kasus perceraian, bulan Februari terdapat 85 kasus, bulan Maret terdapat 131 kasus, bulan April terdapat 76 kasus, dan bulan Mei terdapat 137 kasus. Persentase cerai gugat atau cerai dari pihak istri mendominasi sebanyak 75 persen.
Sementara, sisanya sebanyak 25 persen merupakan cerai talak atau cerai dari pihak laki-laki. Dirinya menyebutkan, kasus terbanyak datang dari Kecamatan Kragan dan Kecamatan Sarang.
11 Tahun Menanti, Pasutri Asal Rembang Akhirnya Berangkat Haji
“Lebih tinggi cerai gugat rata-rata. Kalau cerai talak itu kan yang mengajukan dari laki-laki, cerai gugat itu yang mengajukan perempuan. Persentase lebih banyak cerai gugat, sekitar 75 persen hingga 85 persen. Tapi kadang juga 60 banding 40 persen, jadi naik turun,” terangnya, Senin (6/6).
Lebih lanjut Nur mengungkapkan, alasan faktor ekonomi jadi pemicu kasus perceraian masih mendominasi. Sedangkan, untuk faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan jumlahnya hanya sedikit.
“Ada yang KDRT kemudian salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Ada juga yang karena pihak ketiga, tapi rata-rata karena faktor ekonomi akibat tidak diberi nafkah,” jelasnya.
Pemkab Rembang Canangkan Program Bulan Imunisasi Anak Nasional
Sementara itu, Ketua Organisasi Perempuan Fatayat NU Rembang, Raabiatul Bisyriyah Sybt mengatakan, untuk menekan angka perceraian pihaknya mendukung program Kementerian Agama (Kemenag) yakni pendidikan calon pengantin (catin). Dirinya berharap, pendidikan ini bisa dilaksanakan hingga ke tingkat desa.
“Dengan begitu diharapkan mampu menekan angka perceraian. Fatayat siap bekerja sama dengan dinas terkait untuk sosialisasi pentingnya penyuluhan terhadap catin,” ujarnya.
Putri keempat KH Ahmad Mustofa Bisri atau Gus Mus yang akrab disapa Ning Iyah ini pun meminta, supaya instansi terkait tidak mudah memberikan dispensasi nikah untuk mereka yang belum cukup umur.
“Harapannya juga jangan terlalu mudah memberikan dispensasi nikah untuk yang belum cukup umur,” pungkasnya. (Lingkar Network | R. Teguh Wibowo – Koran Lingkar)