DEMAK, Lingkarjateng.id – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menciduk empat pelaku pengedar obat mercon di wilayah Kabupaten Demak.
Kepala Polres Demak, AKBP Budi Adhy Buono menyampaikan bahwa Polres Demak bekerjasama dengan Polsek Bonang dalam mengungkap kasus peredaran obat mercon pada 24, 25 dan 26 Maret 2023.
“Pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menciduk 4 tersangka pengedar Obat mercon tersebut. Empat tersangka diantaranya Muhammad Cholid (33), Raga Sukma(19), Musyafik(29), dan berinisial Agus Fiki Setiawan (17) (masih dibawah umur),” bebernya, pada Senin, 27 Maret 2023.
19 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Demak dalam Operasi Sikat Jaran Candi
AKBP Budi menjelaskan pengungkapan kasus peredaran obat mercon dilakukan dengan melakukan pembelian melalui media sosial dan ketemu langsung.
“Personel kami dari polres dan polsek melakukan pembelian melalui media sosial dan berakhir dengan COD (cash on delivery),” jelasnya.
Dari transaksi tersebut, Polres Demak berhasil mengamankan total 40 Kg obat mercon di tiga lokasi. Tempat pertama yakni di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada 24 Maret 2023 jam 13.00 WIB.
“Di TKP yang pertama di Desa Sumberejo, Bonang, Demak kami berhasil mengamankan tersangaka Musyafik dan dengan barang bukti 13 kg Obat mercon,” ujarnya.
Lokasi kedua yakni di Jalan Poros Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak pada Sabtu, 25 Maret 2023 jam 18.30 WIB.
“Pada TKP kedua kami berhasil menangkap Raga Sukma dan Agus Fiki Setiawan (dibawah umur) yang saat itu melakukan pembelian obat mercon dan juga mengamankan 3 Kg obat mercon,” jelasnya.
Selanjutnya, lokasi ketiga berada di Desa Bulusari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak pada Minggu, 26 Maret 2023 sekira jam 16.30 WIB.
“Pada TKP ketiga kami berhasil menangkap Muhammad Cholid dan mengamankan 24 kg obat mercon, yang ada di desa Bulusari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak,” sambungnya.
Jadi Tersangka Korupsi APBDes, Mantan Kades Surodadi Demak Sempat Kabur
Sementara itu, keterangan salah satu tersangka, Musyafiq, mengaku sudah sejak 2007 melakukan bisnis penjualan obat mercon.
“Ditahun 2007 laku sekitar 1 kg kemudian ditahun 2009 laku 4 kg dan 2023 laku sekitar 7 kg,” katanya.
Dia juga menyampaikan penjualan obat mercon tersebut dilakukan lewat media sosial maupun langsung bertemu dengan pembeli.
“Saya menjualnya lewat online, ada juga yang ketemu langsung,” ucapnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara. (Lingkar Network | Muhammad Burhanuddin Aslam – Koran Lingkar)