3 Tersangka Pencurian di Batang Berhasil Dibekuk, Terancam 9 Tahun Penjara

GELAR PERKARA: Polsek Tersono saat mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

GELAR PERKARA: Polsek Tersono saat mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan yang aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

BATANG, Lingkarjateng.id – Kepolisian Resor Batang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Kecamatan Tersono sekaligus berhasil menangkap tiga pelaku serta barang bukti berupa sejumlah uang, sepeda motor dan telepon seluler.

Kepala Polres Batang, AKBP Irwan Susanto di Kabupaten Batang pada Jumat, 5 Agustus 2022 menyampaikan bahwa terungkapnya kasus itu berawal dari rekaman video aksi para pencuri yang sempat viral di media sosial (medsos).

Aksi tiga pelaku ini, lanjut AKBP Irwan, masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela kamar, kemudian mengambil sebuah telepon seluler dan ratusan uang tunai saat pemilik rumah sedang tidur.

Setelah pelaku menguras barang-barang milik korban, kemudian mereka kabur melalui pintu bagian belakang pemilik rumah. Namun, aksi kejahatan para pelaku ini diketahui oleh warga dan langsung memberitahukan kepada korban. Aksi mereka terekam oleh CCTV yang terpasang di depan toko.

Ia menyebutkan, tiga pelaku ini memiliki peran masing-masing, yaitu T (45) mencari sasaran dan menggambar lokasi rumah korban serta mengantar ke lokasi sasaran, kemudian menjemput kembali pelaku lain.

Sedangkan pelaku inisial S (39) bertugas mencongkel jendela rumah korban dan J (39) berperan menguras barang milik korban.

AKBP Irwan Susanto didampingi Kepala Polsek Tersono AKP Ardi Nuryawan mengatakan bahwa penangkapan para pelaku di lokasi maupun waktu yang berbeda.

Adapun identitas tiga pelaku tersebut berinisial J (39) dan S (39), keduanya warga Desa Kalices, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal  dan T (45) warga Desa Sumurbanger, Kecamatan Tersono.

Tersangka berinisial S adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan dan menjalani hukuman dari Lembaga Pemasyarakatan Magelang pada bulan Januari 2022, sedangkan T (45) pernah menjalani hukuman di Lapas Kendal dan Lapas Boyolali dalam perkara yang sama.

Ketiga pelaku ini akan dikenai Pasal 363 ayat 3e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version