3 Jemaah Haji Asal Demak yang Meninggal di Tanah Suci Dipastikan Dapat Asuransi

Kepala Kantor Kemenag Demak, Afief Mundzier. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

Kepala Kantor Kemenag Demak, Afief Mundzier. (M Burhanuddin Aslam/Lingkarjateng.id)

DEMAK, Lingkarjateng.id – Sejauh ini jemaah haji asal Kabupaten Demak yang meninggal saat melaksanakan ibadah haji di tanah suci ada sebanyak 3 jamaah. Dua diantaranya karena penyakit jantung, sedangkan yang satu lantaran mempunyai riwayat penyakit. 

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Demak, Afief Mundzier saat ditemui di Kantornya, Senin, 1 Juli 2023.

Adapun ketiga jemaah haji tersesbut, diantaranya Ibu Hj Rukini (65) warga Desa Gemulak, Sayung, Ibu Hj Siti Asilah (56) warga Desa Getas, Wonosalam dan Ibu Hj Karni Kasdi Jasman (57) warga Desa Cabean, Demak. 

“Kami sampaikan, jemaah haji kita sampai saat ini yang meninggal di tanah suci ada 3 jemaah, berasal dari Sayung, Demak Kota dan Wonosalam,” ujar Afief, Senin, 1 Juli 2024.

Afief menerangkan, menurut laporan yang diterima, ketiga jamaah haji yang meninggal di tanah suci tersebut dikarenakan terkena penyakit. 

“Dari beberapa laporan yang kami terima, dua diantaranya karena penyakit jantung dan yang satu karena memang ada riwayat dari tanah air dan memang masuk dalam kategori istitha’ah,” terangnya. 

“Itu memang untuk usia, sudah pada lanjut usia,” sambungnya. 

Ditanya terkait lokasi pemakaman bagi jamaah haji tersebut, Afief menyampaikan semuanya dimakamkan di Soraya. 

“Saat ini semuanya ditempatkan di Soraya, itu meruapakan pemakaman umum yang ada di Arab Saudi dan itu diperuntukkan untuk jemaah haji yang melaksanakan ibadah di tanah suci,” ujarnya. 

Selain itu, pihaknya juga menyampaikan jemaah haji yang meninggal saat melaksanakan ibadah haji ditanah suci akan mendapatkan asuransi sebesar Rp 58,5 juta per/jamaah. 

“Berkaitan dengan jamaah yang meninggal di tanah suci, kami pemerintah melalui kementrian agama, menyiapkan sebagaimana ketentuan dari regulasi kami bahwa jamaah akan mendapatkan hak, pertama yakni pelaksanaan badal haji apabila jamaah itu meninggal sebelum pelaksanaan wukuf di Arafah, tapi kalau setelah pelaksanaan wukuf (meninggalnya) tentu tidak ada badal hajinya,” katanya. 

“Kedua bagi jemaah haji yang meninggal di tanah suci, kami sampaikan asuransi sebesar Rp 58,5 juta,” pungkasnya. (Lingkar Network | M Burhanuddin Aslam – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version