SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pengadilan Negeri (PN) Semarang menerima permohonan surat keterangan tidak pernah dipidana dari 292 bakal calon legislatif (caleg) yang akan bertarung dalam Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
Juru bicara PN Semarang, Aris Bawono Langgeng, mengaku tidak tahu secara detail asal partai politik dari 292 bakal caleg 2024 yang mengajukan surat keterangan bebas pidana tersebut.
“Di berkas hanya nama, tidak disebutkan asal partai,” katanya.
Menurut Aris, permohonan surat keterangan bebas pidana tersebut diajukan oleh masing-masing bakal caleg, tidak secara kolektif.
Dari 292 surat permohonan yang masuk tersebut, tidak ada satu pun yang tercatat sebagai mantan terpidana maupun sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan penelusuran dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang.
Sebelumnya, pendaftaran caleg yang akan maju dalam Pemilu Legislatif 2024 mulai dibuka 1 hingga 14 Mei 2023.
Ketua KPU Kota Semarang, Henry Cassandra Gultom mengatakan 18 partai yang lolos pemilu ini diperbolehkan mendaftarkan calon legislator sesuai jumlah kursi legislatif yang ada di daerahnya.
Ia menjelaskan di Kota Semarang terdapat 50 kursi DPRD. Selain surat keterangan belum pernah dipidana, para bakal caleg tersebut juga diwajibkan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (Lingkar Network | Koran Lingkar)