SEMARANG, Lingkarjateng.id – Pada peringatan HUT ke-78 RI, sebanyak 289 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang menerima remisi dari Kemenkumham RI, sedangkan tiga di antaranya langsung bebas usai menerima remisi.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi secara simbolis dilakukan oleh Bupati Semarang Ngesti Nugraha bersama Wakil Bupati Semarang Basari di Aula Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis, 17 Agustus 2023.
Kepala Lapas Ambarawa Agus Heryanto mengatakan jumlah WBP yang menerima SK remisi itu sudah sesuai dengan jumlah yang diusulkan.
“Rata-rata para WBP yang menerima remisi HUT ke-78 RI ini mereka mendapat pengurangan hukuman satu sampai enam bulan,” ujarnya.
Agus menambahkan kriteria WBP yang dapat menerima remisi adalah mereka yang selalu disiplin selama berada di Lapas Ambarawa, Kabupaten Semarang.
“Selain itu, mereka juga berperilaku baik selama berada di Lapas Ambarawa dan mengikuti semua peraturan yang ada yang sesuai dengan UU yang berlaku di Lapas Ambarawa. Jadi mereka-mereka inilah yang layak menerima remisi tahun ini,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan sebetulnya kapasitas di Lapas Ambarawa hanya mampu menampung sebanyak 222 WBP.
“Namun, saat ini WBP yang ada di Lapas Ambarawa ini ada 446 orang. Jadi artinya saat ini Lapas Ambarawa sudah over kapasitas,” jelas Agus.
Dalam kesempatan itu, Bupati Semarang Ngesti Nugraha mengucapkan selamat bagi WBP yang berhasil menerima remisi tersebut.
“Kami ucapkan selamat bagi WBP yang langsung bebas, selamat bertemu kembali dengan keluarga dan pastikan jangan mengulang perbuatan yang pernah mereka lakukan hingga sampai di sini. Kemudian kami imbau juga kepada para WBP lainnya untuk terus patuh dan meningkatkan dedikasinya saat mengikuti program pembinaan di Lapas Ambarawa,” tandasnya. (Lingkar Network | Hesty Imaniar – Lingkarjateng.id)