SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak dua deteni asal Nigeria menjalani masa pendeteksian di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. Kepala Rudenim Semarang, Retno Mumpuni mengatakan, pendetensian dua warga asing dilakukan oleh pemerintah lantaran keduanya akan menjalani masa deportasi atau pemulangan secara paksa ke negara asal.
“Rumah Detensi Imigrasi Semarang telah dilakukan serah terima dua orang deteni warga negara Nigeria inisial ICK dan OOD dari Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno Hatta Kepada Rumah Detensi Imigrasi Semarang,” ungkapnya
Pemindahan kedua deteni, kata dia, berdasarkan Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian nomor: IMI.5-GR.04.07-062 tanggal 03 Juni 2022 perihal Persetujuan Pemindahan Deteni atas nama Ikedi Chika Kingsley, Cs.
Namun sebelumnya kata Retno, pihak rudenim juga melakukan pendataan, pengambilan foto, pengambilan sidik jari, penggeledahan barang dan pemeriksaan kesehatan sebelum yang bersangkutan dimasukkan ke dalam blok sel.
“Untuk dilakukan isolasi guna pencegahan penyebaran Covid-19,” tambahnya.
Lebih lanjut, pihak Rumah Detensi Imigrasi Semarang akan melakukan koordinasi dengan pihak Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta guna proses pemulangan.
“Untuk mendeportasi yang bersangkutan,” lanjutnya.
Sebagai informasi tambahan, hingga saat ini, terdapat total jumlah deteni pada Rumah Detensi Imigrasi Semarang sebanyak 12 orang. (Lingkar Network | Adimungkas – Koran Lingkar)