KUDUS, Lingkarjateng.id – Dua pelaku percobaan perampasan disertai pemukulan terhadap suporter Persijap Jepara di jalan Kudus – Jepara turut Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kabupaten Kudus diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus, Sabtu 14 Agustus 2022.
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama mengatakan ada enam pelaku yang terlibat dalam peristiwa tersebut, namun baru dua pelaku yang dibekuk yakni NJ (21) dan MA (24). Keduanya merupakan warga Kecamatan Kaliwungu, Kudus.
“Total ada enam pelaku, hari ini baru dua yang tertangkap, empat pelaku lainnya sudah kami ketahui identitasnya dan segera dilakukan pegejaran,” tuturnya.
Kronologis dugaan percobaan perampasan disertai pemukulan tersebut, lanjut Kapolres Kudus, yakni ketika korban bersama temannya hendak menuju Stadion Joyokusumo Pati untuk menonton pertandingan Persipa Pati Vs Persijap Jepara pada Minggu, 7 Agustus 2022.
Sesampainya di traffic light jalan Jepara-Kudus Desa Prambatan Lor sekitar pukul 12.30 WIB, korban terpisah dengan rombongan temannya. Selanjutnya korban bersama dengan salah satu temannya dihadang oleh enam orang yang tidak dikenal menghentikan sepeda motor yang ditumpanginya.
“Para pelaku awalnya hendak merampas HP dan dompet milik korban, selanjutnya korban bersama temannya lari dan terjadi pemukulan,” lanjutnya.
Aksi pemukulan pun tak terhindarkan, korban dan temannya dipukuli oleh para pelaku sehingga mengalami memar dan lebam di bagian kepala, punggung hingga muka. Selanjutnya, atas kejadian tersebut korban dan temannya berobat di RSUD Kartini Jepara dan melaporkan kejadian tersebut di Polres Kudus.
“Berdasarkan laporan yang diterima, Tim Resmob Polres Kudus kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku NJ di sebuah warung kopi di Desa Prambatan Lor, Kaliwungu, Kudus,” ungkapnya.
Dari penangkapan pelaku NJ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku MA di rumahnya.
“Setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polres Kudus beserta membawa barang bukti sepeda motor yang digunakan dalam aksinya guna dilakukan proses penyidikan lanjutan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun enam bulan. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Koran Lingkar)