PATI, Lingkarjateng.id – Dua pemotor korban pemukulan, masing-masing Ali Maksum dan Muhammad Ahsanul, menolak damai dengan pelaku yang merupakan pengemudi mobil Calya merah berinisial R (26).
Kedua korban yang masih duduk di bangku SMP itu sempat dilarikan ke IGD Rumah Sakit As-suyuthiyyah Trangkil lantaran mengalami luka setelah ditabrak dan dipukuli R pada Sabtu, 6 Mei 2023 petang lalu.
Aksi R itu lantaran tidak terima ditabrak tanpa sengaja oleh kedua bocah tersebut di Jalan Pati-Tayu. Kedua korban juga diteriaki maling saat dikejar R.
Pelaku Pemukulan Pemotor di Trangkil Pati Dikenakan Pasal Berlapis
Atas kejadian tersebut kedua korban sepakat tidak mau berdamai, dan menginginkan kasus ini harus diproses secara hukum.
Salah satu kakak korban, Sumari mengatakan penganiayaan terhadap dua korban tersebut sangat tidak manusiawi. Sebab dengan keadaan yang tidak berdaya korban masih dipukuli.
“Setelah ditabrak dari arah belakang kemudian si korban jatuh, tidak ada kata ampun langsung pelaku meluncurkan aksinya terhadap korban melakukan pemukulan,” jelas Sumari saat dikonfirmasi pada Rabu, 10 Mei 2023.
Polisi Dalami Kasus Pemotor yang Dianiaya Pengemudi Mobil Calya Merah di Trangkil Pati
Secara kemanusiaan, pihak keluarga telah memaafkan pelaku. Akan tetapi, Sumari menegaskan yang namanya hukum tetaplah tetap harus ditegakkan seadil-adilnya.
“Keluarga dua korban sepakat kasus ini harus diselesaikan di jalur hukum, kalau maaf kita pasti maafkan,” sambungnya.
Menurutnya, tindakan pelaku yang notabene warga Kelurahan Pati Lor tidak manusiawi. Lantaran selain diserempet dan dipukuli, keduanya juga diteriaki maling.
Tak Terima Mobil Diserempet, 2 Pemotor Warga Trangkil Pati Dianiaya
Dikatakan, kondisi korban saat ini sudah mulai membaik dan baru pulang dari Rumah Sakit pada Selasa, 9 Mei 2023 kemarin. walaupun demikian ada beberapa luka memar di dada, dan kondisi tangan masih diperban.
“Di rumah sakit dua hari, tadi malam alhamdulilah sudah pulang, untuk saat ini butuh istirahat beberapa waktu, soale masih lemas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kasatreskrim Polresta Pati, Kompol Ongkoseno Gradiarso Suhakar saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal 5 tahun.
“Tersangka dikenai pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan. Selain itu kita kenakan UU Perlindungan Anak pasal 76 C dan pasal 80 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun ke atas,” jelas Kompol Ongkoseno saat dikonfirmasi pada Senin, 8 Mei 2023. (Lingkar Network | Arif Febriyanto – Lingkarjateng.id)