PATI, Lingkarjateng.id – Sebanyak 180 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati mendapatkan remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Dari ratusan WBP yang mendapatkan remisi kemerdekaan tersebut, 1 WBP langsung bebas.
Penjabat (Pj) Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro, secara simbolis telah menyerahkan remisi kemerdekaan kepada tiga perwakilan WBP Lapas Pati usai upacara peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia di Alun-alun Kabupaten Pati pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Remisi yang diberikan yakni berupa remisi umum (RU) 1 dengan jangka waktu 1 sampi 6 diberikan kepada 179 napi, dan RU 2 dengan jangka waktu 3 bulan diberikan kepada 1 napi.
Kepala Lapas Pati, Febie Dwi Hartanto, menjelaskan bahwa bertepatan Hari Kemerdekaan RI Lapas Pati memberikan remisi kepada 180 napi yang terdiri dari RU I dan RU II. Penyerahan remisi secara simbolis juga diserahkan kepara perwakilan 50 napi di Aula Lapas Kelas IIB Pati.
“Jadi Lapas Pati secara keseluruhan memberikan remisi kepada 180 orang warga binaan dan satu diantaranya langsung pulang pada hari ini. Kemudian yang tiga tadi yang menerima perwakilan yaitu satu Bapak Karji itu menerima 5 bulan remisi, kemudian Bapak Dedi 4 bulan remisi, yang terakhir Pak Yovie 3 bulan remisi,” jelasnya.
Febie menyampaikan, WBP yang menerima remisi itu merupakan warga binaan yang terjerat kasus pidana umum. Selain itu dari 180 napi yang mendapatkan remisi terdapat satu napi yang diberikan remisi bebas.
“Untuk yang langsung bebas satu orang saja. Kasusnya macam-macam tapi kasusnya pidana umum semuanya,” terangnya.
Pihaknya berharap, para WBP yang menerima remisi itu dapat secara konsisten berperilaku baik dan meningkatkan pembinaan kepribadian dan kemandirian.
“Agar kedepan untuk tetap berkelakuan baik dan dapat terus meningkatkan Pembinaan sebagai bekal nantinya kembali di tengah – tengah masyarakat,” pungkasnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Koran Lingkar)