177,89 Hektare Kawasan Kumuh Masih Jadi PR Pemkab Pati

Kabid Perumahan Disperkim Pati, Suhartono. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

Kabid Perumahan Disperkim Pati, Suhartono. (Setyo Nugroho/Lingkarjateng.id)

PATI, Lingkarjateng.id – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Pati melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan Suhartono mengatakan, perumahan dan permukiman kumuh yang masih menjadi pekerjaan rumah (PR) dan belum tertangani oleh Pemerintah Kabupaten Pati adalah seluas 177,89 hektare.

Data tersebut, kata dia, berdasarkan SK Bupati Nomor 050/3985 tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Pati, terdapat 20 lokasi atau desa seluas 177,89 hektare.

“Di Pati ini ada daerah kumuh ditetapkan melalui SK Bupati, di mana wilayah kumuh itu harus dituntaskan oleh pemerintah melalui pembangunan yang sinergi,” ujar Suhartono saat ditemui di Pati, Selasa, 29 Agustus 2023.

Ia menyatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati memaksimalkan Usulan Bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) Integrasi, Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk diarahkan dan difokuskan pada menangani kawasan kumuh.

Tak hanya itu, lanjut dia, Pemkab Pati juga menggali sumber dana dari corporate social responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSP) demi menuntaskan permukiman kawasan kumuh.

“Melalui penanganan tersebut, Disperkim berhasil mengurangi pemukiman kumuh menjadi 174,17 hektare,” ucapnya.

Saat ini, menurut Suhartono, Pemkab Pati sedang mengutamakan pembangunan sarana dan prasarana melalui dana alokasi khusus integrasi untuk mengentaskan wilayah kumuh.

“Jadi di sana itu namanya dana alokasi khusus integrasi. Jadi di sana jalannya melalui saluran, jamban, sanitasi, persampahan layak huni itu diprioritaskan di wilayah kumuh,” tuturnya. (Lingkar Network | Setyo Nugroho – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version