120 WBP Lapas Perempuan Semarang Terima Remisi Lebaran 2023

SILATURAHMI: Warga binaan Lapas Perempuan Semarang melakukan silaturahim usai beribadah salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 22 April 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SILATURAHMI: Warga binaan Lapas Perempuan Semarang melakukan silaturahim usai beribadah salat Idul Fitri 1444 Hijriah di Semarang, Jawa Tengah, Sabtu, 22 April 2023. (Istimewa/Lingkarjateng.id)

SEMARANG, Lingkarjateng.id – Sebanyak 120 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Semarang mendapat pengurangan masa tahanan atau remisi dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kepala Lapas Perempuan Semarang, Kristiana Hambawani, mengatakan besaran remisi lebaran yang diterima itu antara 15 hari sampai dua bulan kurungan penjara.

“Sebagian besar merupakan napi kasus narkoba,” ungkapnya pada Sabtu, 22 April 2023..

Jumlah total penghuni Lapas Perempuan Semarang saat ini mencapai 257 orang, yang terdiri atas warga binaan maupun tahanan. Sementara itu, usai ibadah salat Idul Fitri di komplek lapas, para penghuni maupun petugas menyelenggarakan silaturahim.

Para warga binaan dan petugas lapas saling mengunjungi blok untuk bermaafan dan dilanjutkan dengan makan bersama masakan yang sudah disiapkan petugas dapur lapas. Usai salat Id, Kristiana mengatakan Lapas Perempuan Semarang tidak langsung membuka kunjungan untuk keluarga warga binaan.

“Kunjungan tatap muka akan dibuka pada Minggu (22 April) dan Senin (23 April),” tambahnya.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 6.746 narapidana yang mendekam diberbagai lapas di provinsi ini memperoleh pengurangan masa hukuman atau remis dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham mencatat sebanyak 146.260 dari total 196.371 narapidana beragama Islam menerima Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari jumlah narapidana yang menerima RK Idul Fitri 1444 H tersebut, 145.599 di antaranya menerima RK I yaitu masih harus menjalani sisa pidana setelah menerima pengurangan masa pidana sebagian, sedangkan 661 lainnya menerima RK II atau langsung bebas. (Lingkar Network | Anta – Lingkarjateng.id)

Exit mobile version